DPR Setujui Harmoisasi RUU Kejaksaan

Tri Subarkah
17/9/2020 19:57
DPR Setujui Harmoisasi RUU Kejaksaan
KPK(Ilustrasi)

RAPAT Badan Legislasi yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan. Dari delapan fraksi yang memberkan pandangan, hanya Partai Golkar yang masih meminta untuk melakukan kajian lebih mendalam.

"Kami akan melakukan kajian lebih mendalam lagi agar undang-undang yang dihasilkan agar lebih efektif dalam menjawab berbagai tantangan hukum," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar John Kenedy dalam rapat pengambilan putusan di Gedung DPR, Kamis (17/9).

Menurut John, pihaknya masih akan mengkaji beberapa isu, misalnya posisi Jaksa Agung Muda yang harusnya berasal dari jaksa karier. Sebelumnya, anggota Partai Golkar yang lain, Nurul Arifin juga menyoroti hal tersebut. Nurul berpendapat apabila posisi JAM diangkat dari orang di luar kejaksaan dapat menyakiti para pejabat karier kejaksaan.

Baca juga : Catut Nama KPK, Pemerasan Banyak Terjadi Saat Pilkada

Pada kesempatan yang sama, politisi PDIP Arteria Dahlan mengatakan pihaknya setuju dengan RUU Kejaksaan untuk dibawa ke dalam pembahasan berikutnya. Ia menilai kejaksaan memiliki kedudukan sentral dalam sistem penegkan hukum.

Salah satu hal yang menjadi catatan PIDP, kata Areteria adalah perlunya penguatan sistem dan tata kelola pengembangan SDM dan penyempurnaan aturan kepegawaian. Selain itu, pihaknya menekankan perumusan norma penyadapan yang diberikan kepada jaksa harus disesuaikan.

"Termasuk perpindahan kluster (penyadapan) dari bidang ketertiban dan ketentraman umum ke bidang pidana dengan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang existing," jelasnya.

Senada, Baleg juga menilai perlunya merubah penempatan kewenangan penyadapan tersebut dalam RUU Kejaksaan.

"Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR," tandas Supratman. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya