Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MANTAN Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Rp2,7 miliar. Suap itu terkait dengan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu,” kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, kemarin.
Suap pada 2018-2019 itu dilakukan bertahap melalui orang kepercayaan Bowo, M Indung Andriani. Taufi k diduga mengguyur Bowo US$163.733 (sekitar Rp2,4 miliar) dan Rp311 juta.
Suap diberikan agar Bowo selaku anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantu PT HTK. Bantuan berupa memperoleh kerja sama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa Ikhsan.
Taufik didakwa tiga pasal ber- lapis, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Bowo sudah divonis lima tahun penjara dan wajib membayar denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan pada Desember 2019. Hak politik Bowo juga dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Bowo terbukti menerima US$163.733 (Rp2,31 miliar) dan Rp311.022.932 buat membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Bowo juga terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menerima Rp300 juta dari Lamidi. Suap diterima setelah dia ‘menjembatani’ PT AIS menagih pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.
Bowo juga terbukti menerima gratifikasi S$700 ribu (Rp7,24 miliar) dan Rp600 juta. Penerimaan uang dianggap bertentangan dengan tugas Bowo sebagai anggota Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR. (Medcom/P-5)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved