Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH daerah diminta segera melaksanakan rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Permintaan itu tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 440/5113/SJ, Senin (14/9).
‘’Beberapa poin yang dibahas, antara lain, sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020, pencegahan dan deteksi kerawanan penularan covid-19, dan koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan,’’ jelas Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan di Jakarta, kemarin.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan dilaksanakan paling lambat pada Jumat (18/9) dan hasilnya dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah.
“Kemendagri berharap dihimpun perkembangan terkini di setiap daerah terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan, penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan, dan PKPU dan peraturan Bawaslu dapat tersosialisasi baik,” ujar Benni.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan Ratna Dewi Petalolo mengatakan PKPU belum mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Karena itu, imbuhnya, Bawaslu tidak bisa menghukum peserta pilkada tanpa aturan karena hal itu bertentangan dengan legalitas.
“Khusus protokol kesehatan, sanksinya belum diatur secara tegas dalam PKPU, output-nya (hasilnya) sebatas rekomendasi menjadi kewenangan KPU untuk memberikan sanksi,” ungkap Dewi dalam webinar terkait evaluasi penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada yang diselenggarakan di Jakarta, kemarin.
Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilihan Umum (Mappilu) mendesak KPU dan aparat bersikap tegas dalam penegakan aturan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020.
“Kalau undang-undang menghendaki bahwa Pilkada serentak 2020 tetap dilaksanakan, laksanakan saja, asalkan mengikuti protokol kesehatan,” ujar Ketua Mappilu PWI Pusat, Suprapto Sastro Atmojo, di Banjarmasin, kemarin. (Ind/DY/X-10)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved