Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah desakan penundaan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat pilkada tetap dilanjutkan.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar serta Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPU di Jakarta, Selasa (15/9).
"Terkait situasi dan tantangan di lapangan, masukan dari berbagai pihak kami memandang sebagai kepedulian. Kami berharap ini tidak menurunkan kualitas pilkada, partisipasi masyarakat terjaga dan lahir pemimpin di daerah masing-masing bukan saja masalah terkait pandemi tapi ekses di luar itu," papar Raka.
Disampaikannya, bahwa tahapan pilkada telah berjalan yakni tahapan pendaftaran bakal calon yang sudah dilalui, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan pasangan calon kepala daerah.
Menurutnya, masukan terkait penundaan pilkada justru menjadi motivasi bagi KPU untuk terus melakukan langkah koordinasi dan lebih detil dalam merumuskan peraturan terutama dari aspek pencegahan penularan virus Covid-19 termasuk sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.
KPU, imbuhnya, tengah menyempurnakan Peraturan KPU No.4/2017 yang akan mengatur kampanye peserta pilkada lebih banyak memanfaatkan informasi dan teknologi untuk mencegah penularan Covid-19. Sementara itu, Bahtiar menegaskan bahwa pilkada tetap akan dilanjutkan.
Baca juga: IDI: Pakai Masker, Jangan Cuma Sampai Dagu
Ia mencontohkan praktik di negara lain yang sudah melangsungkan pemilu atau pilkada saat pandemi. Menurutnya hal yang lebih penting ialah menegakkan hukum penerapan protokol kesehatan secara ketat ada atau tidaknya pilkada.
"Kecuali Paraguay dan Inggris yang melakukan penundaan," ucapnya. Ia mendorong calon kepala daerah untuk bertanggung jawab dan menandatangani pakta intergritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengatakan kewenangan menunda pilkada ada pada KPU, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu mengacu pada ketentuan perundangan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No 6/2020 tentang Penundaan Pilkada.
"Jadi yang menilai apakah penundaan bisa dilakukan 3 lembaga ini, Bawaslu akan mengawasi proses pengambilan keputusan," tutur Dewi.
Mengenai pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi terjadi selama tahapan pilkada, Dewi menjelaskan meskipun sudah ada sanksi administrasi yang diatur dalam PKPU 6/2020, tetapi pihaknya mengusulkan ada perbaikan aturan sehingga lebih konkrit.
Sejauh ini menurutnya sanksi administrasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan belum diatur rinci. Misalnya apabila terjadi kerumunan saat kampanye calon kepala daerah.
"Kami usulan harus ada perbaikan sanksi administrasi yang dimaksud seperti apa. Apakah berupa penghentian tahapan kampanye atau pembubaran agar ada efek jera atau paslon tidak bisa mengikuti tahapan kampanye berikutnya," papar Dewi. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Menurut Yusril, ketiadaan payung hukum yang komprehensif membuat negara belum optimal dalam merespons ancaman disinformasi secara sistemik.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved