Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Pembacaan putusan yang sedianya dilakukan hari ini, Selasa (15/9), ditunda lantaran para anggota Dewas harus menjalani uji usap covid-19.
"Anggota Dewas dan semua pegawai di sekretariat Dewas akan menjalani swab karena salah satu pegawai KPK yang positif berkontak dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (15/9).
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan pun rencananya ditunda hingga pekan depan yakni Rabu (23/9).
Ali Fikri mengatakan penundaan agenda sidang dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat pengendalian covid-19 di lingkungan KPK. Dari hasil pelacakan kontak, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif covid-19 dengan anggota Dewas KPK sehingga pada hari ini akan dilakukan uji usap.
Baca juga : MAKI Sesalkan Penundaan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik
Sejak wabah korona terjadi Maret lalu, komisi antirasuah mencatat sedikitnya 69 pegawai positif terpapar covid-19 dan 31 di antaranya dinyatakan sembuh.
Adapun Dewas KPK sebelumnya sudah menyatakan pemeriksaan dalam kasus etik Firli Bahuri telah selesai dan menunggu pembacaan putusan. Sidang pemeriksaan telah digelar tiga kali.
Firli Bahuri sebelumnya diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni lalu.
Dalam kasus itu, Firli sebagai terperiksa diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai nilai integritas dan kepemimpinan meliputi kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.
Secara terpisah, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membenarkan penundaan sidang putusan Dewas tersebut. Sedianya, Yudi juga akan menerima putusan dalam kasus etik terkait pernyataannya dalam polemik pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Benar ada penundaan sidang putusan etik dari yang seharusnya hari ini menjadi Rabu, 23 september 2020. Dewas pun sudah menyampaikan alasan penundaannya dan juga sudah memberikan surat panggilan untuk hadir di minggu depan. Saya memahami penundaan ini dan siap hadir untuk mendengarkan putusan," ujar Yudi.
Yudi menambahkan KPK pekan lalu memang melakukan pelacakan kontak terkait pegawai yang terpapar virus korona. Ia juga telah menjalani uji usap covid-19 pada pekan lalu dan hasilnya kini sudah diketahui yakni negatif.
"Untuk hasil swab saya yang diselenggarakan KPK minggu lalu untuk men-tracing, alhamdulillah hasilnya sudah keluar yaitu negatif," ucapnya. (P-5)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved