Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Pastikan Usut Hasil Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Cahya Mulyana
14/9/2020 17:25
KPK Pastikan Usut Hasil Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Mantan Sekretaris MA Nurhadi(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut hasil suap dan gratifikasi terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dalam waktu dekat, Nurhadi akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu aja. Mungkin dalam waktu yang dekat sudah," jelas Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9).

Menurut dia, penyidik dan pimpinan KPK telah melakukan gelar perkara mengenai aliran hasil suap dan gratifikasi Nurhadi. Dalam waktu dekat keputusan mengenai penerapan pasal TPPU terhadap Nurhadi akan segera diumumkan.

"Kita upaya kan seperti itu (dalam waktu dekat). Meskipun dalam kondisi seperti ini, pasti kita terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," ujarnya.

KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA sejak 2011-2016. Selain Nurhadi KPK juga menetapkan dua orang lain yakni Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, dan menantu Nurhadi Rezky Herbiyono.

Tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.Tersangka Nurhadi dan Rezky, telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Sementara itu, Hiendra hingga saat ini masih menjadi buronan. Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik