Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi ketat dana kampanye peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Belakangan ini, muncul dugaan bahwa modal politik yang dimiliki calon kepala daerah berasal dari pengusaha. Bawaslu menyebut pengawasan dana kampanye dilakukan setelah ada penetapan pasangan calon.
"Sejak saat itu, segala lalu lintas uang harus dilaporkan sebagai dana kampanye dan kita awasi asal dan penggunaannya," ujar Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Minggu (13/9).
Baca juga: Calon Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Perludem: Itu Egois
Dia menjelaskan sudah ada kriteria sumbangan dan besaran dana yang boleh diterima peserta pilkada. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Kita semua harus mengambil peran. Misalnya, dengan UU mengatur lebih dari ketentuan yang ada, atau peran dari peserta pilkada untuk tidak mengotori pilkada dengan politik modal cukong," pungkas Afifuddin.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Bidang Hukum Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga bekerja sama untuk mengawasi laporan dana kampanye Pilkada 2020.
Baca juga: Bawaslu Sebut Enam Kerawanan Pilkada 2020, Apa Saja?
Bawaslu akan mencermati aliran dalam rekening khusus dana kampanye, yang didaftarkan calon kepala daerah. Mulai dari saldo awal, sumber, hingga transparansi, akan dipantau ketat oleh Bawaslu dan PPATK.
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPK untuk memberantas tindak pidana politik uang. Lembaga antirasuah telah memberikan sejumlah rekomendasi. Seperti, Bawaslu dapat memanfaatkan indeks kerawanan daerah yang pernah atau berpotensi terjadi tindak pidana politik uang oleh kepala daerah.
KPK dikatakannya meminta Bawaslu untuk melihat rekam jejak kepala daerah petahana (incumbent) dengan kasus politik uang selama 2019. "Termasuk dugaan dari partai politik mana. Kemudian bagaimana penegakan tindak pidananya," tandas Fritz.(OL-11)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved