Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Cukong Danai Peserta, Bawaslu: Jangan Kotori Pilkada

Indriyani Astuti
13/9/2020 20:20
Cukong Danai Peserta, Bawaslu: Jangan Kotori Pilkada
Warga melintasi mural terkait pemilu di kawasan Kebon Jahe, Tangerang.(MI/Fransisco Carolio)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi ketat dana kampanye peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Belakangan ini, muncul dugaan bahwa modal politik yang dimiliki calon kepala daerah berasal dari pengusaha. Bawaslu menyebut pengawasan dana kampanye dilakukan setelah ada penetapan pasangan calon.

"Sejak saat itu, segala lalu lintas uang harus dilaporkan sebagai dana kampanye dan kita awasi asal dan penggunaannya," ujar Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Minggu (13/9).

Baca juga: Calon Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan, Perludem: Itu Egois

Dia menjelaskan sudah ada kriteria sumbangan dan besaran dana yang boleh diterima peserta pilkada. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Kita semua harus mengambil peran. Misalnya, dengan UU mengatur lebih dari ketentuan yang ada, atau peran dari peserta pilkada untuk tidak mengotori pilkada dengan politik modal cukong," pungkas Afifuddin.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Bidang Hukum Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga bekerja sama untuk mengawasi laporan dana kampanye Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Sebut Enam Kerawanan Pilkada 2020, Apa Saja?

Bawaslu akan mencermati aliran dalam rekening khusus dana kampanye, yang didaftarkan calon kepala daerah. Mulai dari saldo awal, sumber, hingga transparansi, akan dipantau ketat oleh Bawaslu dan PPATK.

Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPK untuk memberantas tindak pidana politik uang. Lembaga antirasuah telah memberikan sejumlah rekomendasi. Seperti, Bawaslu dapat memanfaatkan indeks kerawanan daerah yang pernah atau berpotensi terjadi tindak pidana politik uang oleh kepala daerah.

KPK dikatakannya meminta Bawaslu untuk melihat rekam jejak kepala daerah petahana (incumbent) dengan kasus politik uang selama 2019. "Termasuk dugaan dari partai politik mana. Kemudian bagaimana penegakan tindak pidananya," tandas Fritz.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya