Yasonna ke Luar Negeri, Mahfud jadi Menkumham Ad Interim

Cahya Mulyana
12/9/2020 18:45
Yasonna ke Luar Negeri, Mahfud jadi Menkumham Ad Interim
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD(MI/AGUS MULYAWAN )

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk mengisi jabatan sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

Pasalnya Yasonna mendapatkan tugas untuk pergi ke luar negeri dalam rangka memenuhi undangan Sidang Majelis Negara Anggota World Intellectual Propety Organization (Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia/WIPO), di Jenewa, Swiss.

"Jadi menteri ad interim itu biasa dan rutin saja, tidak ada sesuatu yang terlalu serius," kata Mahfud saat mempublikasikan surat penunjukan tersebut, di akun media sosialnya @mohmahfudmd, Sabtu (12/9).

Menurut dia, penunjukan serupa atas dirinya telah terjadi dua pekan lalu atau saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdinas ke Singapura. Kala itu, Mahfud pun menjadi menteri ad interim untuk memimpin Kementerian Dalam Negeri.

"Setelah dua pekan lalu saya jadi menteri dalam negeri ad interim, pekan depan saya jadi menteri ad interim Kemenkum-HAM lagi," pungkasnya.

Penunjukan terhadap Mahfud ini sesuai surat yang diterbitkan Rabu (9/9) dengan Nomor B - 681/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/09/2020 dan bersifat biasa. Surat ini menjelaskan bahwa keeprgian Yasonna ke acara tersebut dilaporkan ke Presiden Jokowi melalui surat resmi dengan Nomor: M.HH.UM.03.08-113 tanggal 28 Agustus 2020.

"Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ad Interim selama Menteri Hukum dan HAM melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," bunyi surat yang juga dipublikasikan Mahfud MD.

Mahfud akan menjalankan tugas yang dipikul Yasonna mulai Jumat (21/9). Namun ia menutupi dengan pena keterangan mengenai akhir tugasnya sebagai menteri ad iterim. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya