Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menyangkut perkara suap penghapusan red notice Joko S Tjandra dan pemberian hadiah atau janji. Bagian dari supervisi ini akan menentukan pengambilalihan kedua kasus itu.
“Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai menghadiri gelar perkara bersama Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, proses supervisi masih panjang untuk penanganan dua kasus tersebut. Rencananya KPK akan kembali mengundang Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk melakukan kembali gelar perkara.
Ia mengatakan gelar perkara terpisah antara Bareskrim Polri menyangkut penghapusan red notice Joko Tjandra dan Kejaksaan Agung mengenai pemberian hadiah atau janji bertujuan supaya fokus. KPK dalam tugasnya melakukan supervisi dan koordinasi tidak harus mengambil alih perkara, tetapi membantu penanganan supaya cepat.
Dua perkara ini memiliki benang merah, kata dia, karena sama-sama menyangkut Joko Tjandra. “Sejauh ini ada dua tempus dan locus, yang di Mabes itu bicara dugaan tipikor penerbitan red notice, sedangkan di Kejagung berkaitan dengan masalah penerbitan fatwa. Kenapa dipisah, ya karena memang untuk memberikan kefokusan, ya kami pisah dulu. Kalau pe- nyatuannya, nanti kami gelar bersama,” pungkasnya.
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai penyidikan yang dilakukan Polri belum menyentuh modus di balik Joko Tjandra menyuap Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri. KPK juga masih ingin mengetahui gambaran besar rentetan skandal Joko Tjandra dengan mendengar pemaparan Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait pengurusan peninjauan kembali di PN Jaksel dan permintaan fatwa ke MA.
Tokoh di balik kasus
Alex juga mendorong Korps Bhayangkara dan Adhyaksa mengungkap perkara ini hingga tuntas. Khususnya mengenai pengungkapan pihak lain selain tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka kedua institusi.
“Kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti,” tegasnya.
Senada, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong KPK mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus-kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Misalnya, orang yang dirujuk Pinangki dan Anita Kolopaking dengan sebutan ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’.
“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dalam rencana pengurusan fatwa ( Mahkamah Agung) dengan diduga sering menyebut istilah ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Boyamin juga mengatakan KPK perlu menelusuri sejumlah nama yang disebut Pinangki, Anita, dan Joko Tjandra terkait dengan kepengurusan fatwa MA tersebut. Beberapa inisial yang disebut Boyamin, antara lain T, DK, BR, HA, dan SHD.
Sementara itu, Bareskrim Polri akan mendalami kembali berkas penyidikan perkara penghapusan red notice Joko an Kejaksaan Agung, hasil penyidikan kasus ini belum laik naik ke penuntutan atau P19.
“Berkas perkara yang kita kirimkan di tahap 1 belum dinyatakan lengkap (oleh Kejaksaan Agung),” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto. (Tri/Ykb/P-5)
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved