Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menyangkut perkara suap penghapusan red notice Joko S Tjandra dan pemberian hadiah atau janji. Bagian dari supervisi ini akan menentukan pengambilalihan kedua kasus itu.
“Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai menghadiri gelar perkara bersama Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, proses supervisi masih panjang untuk penanganan dua kasus tersebut. Rencananya KPK akan kembali mengundang Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk melakukan kembali gelar perkara.
Ia mengatakan gelar perkara terpisah antara Bareskrim Polri menyangkut penghapusan red notice Joko Tjandra dan Kejaksaan Agung mengenai pemberian hadiah atau janji bertujuan supaya fokus. KPK dalam tugasnya melakukan supervisi dan koordinasi tidak harus mengambil alih perkara, tetapi membantu penanganan supaya cepat.
Dua perkara ini memiliki benang merah, kata dia, karena sama-sama menyangkut Joko Tjandra. “Sejauh ini ada dua tempus dan locus, yang di Mabes itu bicara dugaan tipikor penerbitan red notice, sedangkan di Kejagung berkaitan dengan masalah penerbitan fatwa. Kenapa dipisah, ya karena memang untuk memberikan kefokusan, ya kami pisah dulu. Kalau pe- nyatuannya, nanti kami gelar bersama,” pungkasnya.
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai penyidikan yang dilakukan Polri belum menyentuh modus di balik Joko Tjandra menyuap Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri. KPK juga masih ingin mengetahui gambaran besar rentetan skandal Joko Tjandra dengan mendengar pemaparan Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait pengurusan peninjauan kembali di PN Jaksel dan permintaan fatwa ke MA.
Tokoh di balik kasus
Alex juga mendorong Korps Bhayangkara dan Adhyaksa mengungkap perkara ini hingga tuntas. Khususnya mengenai pengungkapan pihak lain selain tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka kedua institusi.
“Kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti,” tegasnya.
Senada, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong KPK mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus-kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Misalnya, orang yang dirujuk Pinangki dan Anita Kolopaking dengan sebutan ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’.
“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dalam rencana pengurusan fatwa ( Mahkamah Agung) dengan diduga sering menyebut istilah ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Boyamin juga mengatakan KPK perlu menelusuri sejumlah nama yang disebut Pinangki, Anita, dan Joko Tjandra terkait dengan kepengurusan fatwa MA tersebut. Beberapa inisial yang disebut Boyamin, antara lain T, DK, BR, HA, dan SHD.
Sementara itu, Bareskrim Polri akan mendalami kembali berkas penyidikan perkara penghapusan red notice Joko an Kejaksaan Agung, hasil penyidikan kasus ini belum laik naik ke penuntutan atau P19.
“Berkas perkara yang kita kirimkan di tahap 1 belum dinyatakan lengkap (oleh Kejaksaan Agung),” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto. (Tri/Ykb/P-5)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved