Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menyangkut perkara suap penghapusan red notice Joko S Tjandra dan pemberian hadiah atau janji. Bagian dari supervisi ini akan menentukan pengambilalihan kedua kasus itu.
“Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai menghadiri gelar perkara bersama Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, proses supervisi masih panjang untuk penanganan dua kasus tersebut. Rencananya KPK akan kembali mengundang Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk melakukan kembali gelar perkara.
Ia mengatakan gelar perkara terpisah antara Bareskrim Polri menyangkut penghapusan red notice Joko Tjandra dan Kejaksaan Agung mengenai pemberian hadiah atau janji bertujuan supaya fokus. KPK dalam tugasnya melakukan supervisi dan koordinasi tidak harus mengambil alih perkara, tetapi membantu penanganan supaya cepat.
Dua perkara ini memiliki benang merah, kata dia, karena sama-sama menyangkut Joko Tjandra. “Sejauh ini ada dua tempus dan locus, yang di Mabes itu bicara dugaan tipikor penerbitan red notice, sedangkan di Kejagung berkaitan dengan masalah penerbitan fatwa. Kenapa dipisah, ya karena memang untuk memberikan kefokusan, ya kami pisah dulu. Kalau pe- nyatuannya, nanti kami gelar bersama,” pungkasnya.
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai penyidikan yang dilakukan Polri belum menyentuh modus di balik Joko Tjandra menyuap Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri. KPK juga masih ingin mengetahui gambaran besar rentetan skandal Joko Tjandra dengan mendengar pemaparan Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait pengurusan peninjauan kembali di PN Jaksel dan permintaan fatwa ke MA.
Tokoh di balik kasus
Alex juga mendorong Korps Bhayangkara dan Adhyaksa mengungkap perkara ini hingga tuntas. Khususnya mengenai pengungkapan pihak lain selain tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka kedua institusi.
“Kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti,” tegasnya.
Senada, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong KPK mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus-kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Misalnya, orang yang dirujuk Pinangki dan Anita Kolopaking dengan sebutan ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’.
“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dalam rencana pengurusan fatwa ( Mahkamah Agung) dengan diduga sering menyebut istilah ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).
Boyamin juga mengatakan KPK perlu menelusuri sejumlah nama yang disebut Pinangki, Anita, dan Joko Tjandra terkait dengan kepengurusan fatwa MA tersebut. Beberapa inisial yang disebut Boyamin, antara lain T, DK, BR, HA, dan SHD.
Sementara itu, Bareskrim Polri akan mendalami kembali berkas penyidikan perkara penghapusan red notice Joko an Kejaksaan Agung, hasil penyidikan kasus ini belum laik naik ke penuntutan atau P19.
“Berkas perkara yang kita kirimkan di tahap 1 belum dinyatakan lengkap (oleh Kejaksaan Agung),” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto. (Tri/Ykb/P-5)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved