Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Desak Ungkap Tokoh Lain

Cahya Mulyana
12/9/2020 06:43
KPK Desak Ungkap Tokoh Lain
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto(MI/M IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menyangkut perkara suap penghapusan red notice Joko S Tjandra dan pemberian hadiah atau janji. Bagian dari supervisi ini akan menentukan pengambilalihan kedua kasus itu.

“Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seusai menghadiri gelar perkara bersama Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, proses supervisi masih panjang untuk penanganan dua kasus tersebut. Rencananya KPK akan kembali mengundang Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk melakukan kembali gelar perkara.

Ia mengatakan gelar perkara terpisah antara Bareskrim Polri menyangkut penghapusan red notice Joko Tjandra dan Kejaksaan Agung mengenai pemberian hadiah atau janji bertujuan supaya fokus. KPK dalam tugasnya melakukan supervisi dan koordinasi tidak harus mengambil alih perkara, tetapi membantu penanganan supaya cepat.

Dua perkara ini memiliki benang merah, kata dia, karena sama-sama menyangkut Joko Tjandra. “Sejauh ini ada dua tempus dan locus, yang di Mabes itu bicara dugaan tipikor penerbitan red notice, sedangkan di Kejagung berkaitan dengan masalah penerbitan fatwa. Kenapa dipisah, ya karena memang untuk memberikan kefokusan, ya kami pisah dulu. Kalau pe- nyatuannya, nanti kami gelar bersama,” pungkasnya.

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai penyidikan yang dilakukan Polri belum menyentuh modus di balik Joko Tjandra menyuap Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri. KPK juga masih ingin mengetahui gambaran besar rentetan skandal Joko Tjandra dengan mendengar pemaparan Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait pengurusan peninjauan kembali di PN Jaksel dan permintaan fatwa ke MA.

Tokoh di balik kasus

Alex juga mendorong Korps Bhayangkara dan Adhyaksa mengungkap perkara ini hingga tuntas. Khususnya mengenai pengungkapan pihak lain selain tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka kedua institusi.

“Kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim atau Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti,” tegasnya.

Senada, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendorong KPK mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus-kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Misalnya, orang yang dirujuk Pinangki dan Anita Kolopaking dengan sebutan ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’.

“KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK (Anita Dewi Kolopaking) dalam rencana pengurusan fatwa ( Mahkamah Agung) dengan diduga sering menyebut istilah ‘bapakmu’ dan ‘bapakku’,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).

Boyamin juga mengatakan KPK perlu menelusuri sejumlah nama yang disebut Pinangki, Anita, dan Joko Tjandra terkait dengan kepengurusan fatwa MA tersebut. Beberapa inisial yang disebut Boyamin, antara lain T, DK, BR, HA, dan SHD.

Sementara itu, Bareskrim Polri akan mendalami kembali berkas penyidikan perkara penghapusan red notice Joko an Kejaksaan Agung, hasil penyidikan kasus ini belum laik naik ke penuntutan atau P19.

“Berkas perkara yang kita kirimkan di tahap 1 belum dinyatakan lengkap (oleh Kejaksaan Agung),” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto. (Tri/Ykb/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya