Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bawaslu: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

Antara
07/9/2020 19:24
Bawaslu: 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran
Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan (tengah) didampingi anggota Bawaslu Mochamad Afiffudin (kiri)(MI/MOHAMAD IRFAN )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, hari ini.

Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa dan jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran.

Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020. "Makanya, butuh keseriusan bakal pasangan calon dan parpol untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Selain itu, kata dia, penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya pilkada, terutama kegiatan di luar ruangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.
 
"Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari 'H', bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," tutur Abhan.

Mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Abhan memastikan ada sanksi administratif yang diawali rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU.

Untuk sanksi pidana, diakuinya bahwa UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pilkada.

"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," ucap-nya menegaskan.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya