Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mendagri Minta Bakal Paslon tak Pakai Arak-Arakan saat Mendaftar

Indriyani Astuti
05/9/2020 09:20
Mendagri Minta Bakal Paslon tak Pakai Arak-Arakan saat Mendaftar
Mendagri Tito Karnavian(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar para bakal pasangan calon (paslon) benar-benar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan protokol kesehatan, terutama dalam 2 hari masa pendaftaran yakni Sabtu (5/9) dan Minggu (6/9).

“Saya meminta dengan segala hormat kepada kontestan, pasangan calon, dan juga para pendukung, tim sukses termasuk partai politik pendukung ikut betul-betul Peraturan KPU yang sudah ditetapkan,” ujar Mendagri melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (4/9) malam.

Mendagri menerangkan, sesuai dengan Peraturan KPU tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa dalam jumlah besar saat mengantarkan bakal pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Untuk itu, Mendagri meminta KPU dan Bawaslu menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan dengan protokol kesehatan coid-19.

“Tadi saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas, kemudian KPU juga saya minta melakukan tindak tegas sesuai dengan sanksi,” tuturnya.

Masih terkait penanganan covid-19, Mendagri menyampaikan pihaknya bakal terus menggencarkan sosialisasi 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.

“Terutama masker, jadi ada program Gebrak Masker di berbagai daerah, kemudian juga bekerja sama dengan PKK, TNI, Polri dan semua elemen elemen lainnya,” imbuhnya.

Baca juga: Jas Merah dan Jas Hijau Berpadu Ramaikan Pilkada Rembang

Kemudian, menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Mendagri menyampaikan sudah lebih dari 20 provinsi dan lebih dari 200 Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang mengatur soal sanksi.

“Sanksi di antaranya sanksi social work, kerja sosial, administrasi maupun denda,” ucapnya.

Sedangkan terkait program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Mendagri mengungkapkan jajarannya terus memantau realisasi anggaran di daerah. Bahkan, secara berkala dilakukan evaluasi dengan seluruh kepala daerah di 548 daerah provinsi dan kabupaten/kota menyangkut capaian realisasi APBD.

Pun Mendagri akan melakukan rapat dengan seluruh kepala daerah untuk membahas realisasi APBD. Hingga saat ini dari evaluasi yang telah dilakukan terlihat adanya peningkatan atau perbaikan yang cukup signifikan.

“Provinsi sudah naik menjadi lebih kurang 44% dari 37%, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota yang tadinya 37% sekarang sudah naik menjadi 42%. Ini kita terus dorong agar realisasi belanja daerah betul-betul dilaksanakan,” papar Mendagri.

Menurut Mendagri, belanja pemerintah berperan penting dalam pemulihan ekonomi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Jadi jangan sampai nanti belanjanya tidak terserap, (karena) otomatis perdaran uang di masyarakat juga berkurang,” pungkas Mendagri.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya