Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 telah terbit. Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi penerapan rambu-rambu pencegahan korona dalam pilkada serentak 2020.
”Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan pemerintah pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal usulan penambahan tata cara kampanye pada masa pandemi covid-19,” terang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan beberapa poin usulan yang disampaikan Kemendagri kepada KPU RI dalam PKPU seperti pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b yang berbunyi untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam Pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam Pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang.
Kedua, usulan terkait pelaksa- naan kampanye, agar setiap pihak baik penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 telah diakomodasi KPU RI ke dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 59 huruf d, Pasal 60 ayat (2), Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan setelah tahapan itu KPU akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap rancangan PKPU. Kemudian barulah Kemenkum dan HAM dapat mengundangkan regulasi yang digunakan sebagai acuan penyelenggara pemilu di tengah pandemi covid-19. (Cah/P-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved