Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 telah terbit. Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi penerapan rambu-rambu pencegahan korona dalam pilkada serentak 2020.
”Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan pemerintah pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal usulan penambahan tata cara kampanye pada masa pandemi covid-19,” terang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan beberapa poin usulan yang disampaikan Kemendagri kepada KPU RI dalam PKPU seperti pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b yang berbunyi untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam Pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam Pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang.
Kedua, usulan terkait pelaksa- naan kampanye, agar setiap pihak baik penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 telah diakomodasi KPU RI ke dalam Pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 59 huruf d, Pasal 60 ayat (2), Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan setelah tahapan itu KPU akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap rancangan PKPU. Kemudian barulah Kemenkum dan HAM dapat mengundangkan regulasi yang digunakan sebagai acuan penyelenggara pemilu di tengah pandemi covid-19. (Cah/P-1)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved