Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PKPU Akomodasi Protokol Kesehatan, Kemendagri Apresiasi KPU

Cahya Mulyana
03/9/2020 06:47
PKPU Akomodasi Protokol Kesehatan, Kemendagri Apresiasi KPU
Patung Maskot Pilkada Serentak Kabupaten Bandung 2020 Si Mantul dipajang i Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung.(ANTARA/Novrian Arbi)

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah terbit. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi penerapan rambu-rambu pencegahan covid-19 dalam Pilkada serentak 2020.

”Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan pemerintah pada Rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang penyelenggaraan pemilihan dalam hal usulan penambahan tata cara kampanye pada masa pandemi covid-19”, terang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).

Bahtiar menjelaskan beberapa poin usulan yang disampaikan Kemendagri kepada KPU RI dalam PKPU seperti pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

Baca juga: Disayangkan, Perubahan PKPU Pilkada tanpa Uji Publik

Itu tertuang dalam pasal 58 ayat (1) huruf b yang beebunyi untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang.

Kedua, usulan terkait pelaksanaan kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 telah diakomodasi oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.

Ketiga, terkait usulan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diselenggarakan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, agar dimasukan materi terkait gagasan atau ide penanganan covid-19 dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.

"Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya