Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah terbit. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi penerapan rambu-rambu pencegahan covid-19 dalam Pilkada serentak 2020.
”Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan pemerintah pada Rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang penyelenggaraan pemilihan dalam hal usulan penambahan tata cara kampanye pada masa pandemi covid-19”, terang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).
Bahtiar menjelaskan beberapa poin usulan yang disampaikan Kemendagri kepada KPU RI dalam PKPU seperti pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Baca juga: Disayangkan, Perubahan PKPU Pilkada tanpa Uji Publik
Itu tertuang dalam pasal 58 ayat (1) huruf b yang beebunyi untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang.
Kedua, usulan terkait pelaksanaan kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 telah diakomodasi oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.
Ketiga, terkait usulan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diselenggarakan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, agar dimasukan materi terkait gagasan atau ide penanganan covid-19 dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.
"Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b," pungkasnya. (OL-1)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
BSKDN Kemendagri Noudy R.P. Tendean menegaskan komitmennya untuk mendorong efektivitas dan efisiensi dalam perencanaan anggaran tahun (TA) 2026.
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD untuk wujudkan kemandirian ekonomi daerah.
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved