Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah terbit. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi penerapan rambu-rambu pencegahan covid-19 dalam Pilkada serentak 2020.
”Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan pemerintah pada Rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang penyelenggaraan pemilihan dalam hal usulan penambahan tata cara kampanye pada masa pandemi covid-19”, terang Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).
Bahtiar menjelaskan beberapa poin usulan yang disampaikan Kemendagri kepada KPU RI dalam PKPU seperti pengaturan pembatasan sosial dalam rapat umum atau rapat tertutup dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.
Baca juga: Disayangkan, Perubahan PKPU Pilkada tanpa Uji Publik
Itu tertuang dalam pasal 58 ayat (1) huruf b yang beebunyi untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dalam pasal 59 huruf a1. Selanjutnya, terkait kegiatan lain berupa rapat umum, kegiatan budaya, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, peringatan ulang tahun parpol dalam pasal 63 ayat (2) dan rapat umum dalam pasal 64 ayat (2) huruf d yang membatasi jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang.
Kedua, usulan terkait pelaksanaan kampanye, agar masing-masing pihak baik penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim Kampanye, serta para pihak yang terlibat dalam kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 telah diakomodasi oleh KPU RI ke dalam pasal 58 ayat (1) huruf c dan huruf d, pasal 59 huruf d, pasal 60 ayat (2), pasal 63 ayat (2) dan pasal 64 ayat (2) huruf e dan huruf f.
Ketiga, terkait usulan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang diselenggarakan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, agar dimasukan materi terkait gagasan atau ide penanganan covid-19 dan dampak sosial ekonominya telah diakomodir ke dalam pasal 59 huruf f.
"Keempat, terkait usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan handsanitizer telah diakomodir ke dalam pasal 84 huruf b," pungkasnya. (OL-1)
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved