Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Protokol Kesehatan Bagi Pegawai dan Tamu KPK Diperketat

Ant
03/9/2020 05:45
Protokol Kesehatan Bagi Pegawai dan Tamu KPK Diperketat
Pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area Gedung KPK(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PELAKSANA tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya memperketat protokol kesehatan bagi pegawai dan tamu yang mengunjungi Gedung KPK, Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Gedung KPK kembali dibuka pada Kamis (3/9), setelah ditutup selama tiga hari sejak Senin (31/8) sampai Rabu (2/9) usai sejumlah pegawai KPK dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

"Protokol kesehatan diperketat khususnya keluar masuk pegawai maupun tamu, karena saat ini area dalam gedung sudah sterilisasi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta.

Ia mengatakan Bagian Umum KPK juga akan terus mengumumkan kepada pegawai agar lebih disiplin lagi dalam mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan lain-lain.

"Penyemprotan sudah dilakukan di seluruh area gedung. Namun demikian, setiap ada informasi ruangan yang indikasi pegawai baik hasil rapid tes maupun uji swab reaktif, maka tim dari Biro Umum segera semprot disinfektan pada area di mana pegawai beraktivitas," imbuhnya.

KPK juga telah mengambil kebijakan bahwa pegawainya yang kembali bekerja di kantor dibatasi menjadi 50%, sedangkan 50% lainnya bekerja di rumah.

Baca juga: Positif Covid-19, Tiga Pegawai KPK Dirawat di Rumah Sakit

Selain itu, jam bekerja pegawai KPK yang bekerja di kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis, yaitu sif I pukul 08.00-17.00 WIB dan sif II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat sif I pukul 08.00-17.30 WIB dan sif II pukul 11.00-20.30 WIB.

"Besok WFO (work from office) dan pegawai masuk 50%," ucapnya.

Total pegawai yang bekerja di lingkungan KPK yang terkonfirmasi covid-19 berjumlah 23 orang. KPK pun selanjutnya mengambil kebijakan bagi seluruh pegawainya untuk bekerja di rumah mulai Senin (31/8) sampai Rabu (2/9).

Selama masa tersebut, dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama), dan Rutan Cabang KPK baik yang berada di Gedung Merah Putih, Kaveling C1 (Gedung KPK lama) maupun Pomdam Jaya Guntur.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya