Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Ia bakal diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017.
"BS (Budi Santoso) pemeriksaan sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/9).
KPK juga menjadwalkan memanggil saksi sales manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi. Belum diketahui materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik kepada Andi, namun, Andi pernah dipanggil penyidik serta dikonfirmasi terkait dengan temuan sandi-sandi anggaran dalam dugaan penjualan dan pemasaran fiktif.
Padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif. Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya kini ditahan KPK.
Baca juga : Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Bersyarat
Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi 2008-2018.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011. Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai
pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-2)
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Pukat UGM menilai OTT Wali Kota Madiun menunjukkan digitalisasi pengadaan belum mampu menutup celah korupsi selama praktik main mata masih terjadi.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Polres Metro Depok pada 2018 telah melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
PT Dirgantara Indonesia (DI) membantah penyicilan gaji kepada karyawan pada November 2023 disebabkan oleh masalah kontrak yang dilakukan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI melakukan pemotongan gaji karyawan.
LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank memberikan solusi pembiayaan untuk ekspor 6 unit pesawat terbang NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
PT DI sebagai satu-satunya perusahaan kedirgantaraan di Asia Tenggara memiliki kompetensi inti dalam desain dan pengembangan pesawat terbang.
Kerja sama ini meliputi kemampuan perawatan, perbaikan dan overhaul untuk helikopyer dan pesawat militer dari PTDI
Pemerintah berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved