Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso. Ia bakal diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai 2017.
"BS (Budi Santoso) pemeriksaan sebagai tersangka," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (2/9).
KPK juga menjadwalkan memanggil saksi sales manager PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi. Belum diketahui materi pemeriksaan yang bakal didalami penyidik kepada Andi, namun, Andi pernah dipanggil penyidik serta dikonfirmasi terkait dengan temuan sandi-sandi anggaran dalam dugaan penjualan dan pemasaran fiktif.
Padahal penjualan dan pemasaran produk PT DI tersebut diduga fiktif. Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani. Keduanya kini ditahan KPK.
Baca juga : Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Bersyarat
Kasus ini terendus ketika kontrak kerja sama kemitraan antara PT DI yang diteken direktur Aircraft Integration dengan direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha ditemukan. Kontrak terjadi 2008-2018.
Mitra tersebut diminta tidak mengerjakan tugas sesuai kontrak. PT DI kemudian membayar nilai kontrak kepada para mitra mulai 2011. Uang kontrak diberikan setelah kedua tersangka menerima fulus sebagai
pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran dari PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta (Rp126 miliar).
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (OL-2)
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
PT Dirgantara Indonesia (DI) membantah penyicilan gaji kepada karyawan pada November 2023 disebabkan oleh masalah kontrak yang dilakukan dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir membantah bahwa PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI melakukan pemotongan gaji karyawan.
LEMBAGA Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) / Indonesia Eximbank memberikan solusi pembiayaan untuk ekspor 6 unit pesawat terbang NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI)
PT DI sebagai satu-satunya perusahaan kedirgantaraan di Asia Tenggara memiliki kompetensi inti dalam desain dan pengembangan pesawat terbang.
Kerja sama ini meliputi kemampuan perawatan, perbaikan dan overhaul untuk helikopyer dan pesawat militer dari PTDI
Pemerintah berharap hal ini juga akan memicu kolaborasi baru di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved