Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

70 Pasangan Calon Perseorangan Bisa Mendaftar Pilkada 2020

Ind/P-1
02/9/2020 04:09
70 Pasangan Calon Perseorangan Bisa Mendaftar Pilkada 2020
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) didampingi Komisioner KPU Ilham Saputra (tengah) dan Evi Novida Ginting Manik(MI/M IRFAN)

SEBANYAK 70 pasangan calon perseorangan dinyatakan lolos pada tahap verifikasi dukungan. Mereka pun dapat mendaftarkan diri ke KPUD pada 4-6 September 2020 sebagai peserta Pilkada 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan keseluruhan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos persyaratan hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Adapun di tingkat provinsi tidak ada bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.

Menurut Evi, KPU sebelumnya telah menyatakan 23 bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah telah memenuhi persyaratan
sedari awal. Adapun 47 bakal pasangan calon peseorangan dinyatakan lolos serta memenuhi syarat setelah masa perbaikan dukungan.

Untuk partai politik, Evi meminta agar dewan pengurus pusat partai politik segera menyerahkan daftar surat keputusan kepengurusan apabila ada pemutakhiran data. Hal itu penting bagi KPU agar KPU di provinsi maupun kabupaten/kota punya acuan yang sama perihal kepengurusan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, ketika partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan diusung pada pilkada 2020.

“Agar tidak ada kesimpangsiuran kepengurusan parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Secepatnya makin baik bagi KPU kabupaten/kota,” ucap Evi.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dari 16 partai politik, sudah ada 11 partai yang telah menyerahkan pemutakhiran daftar kepengurusan melalui SK ke KPU. “Jadi mudah-mudahan lima lagi menyusul,” ujarnya.

Apabila partai politik tidak kunjung menyerahkan daftar kepengurusan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai, yakni 6 September 2020, Arief mengatakan KPU akan menggunakan daftar kepengurusan partai politik yang lama. “Kalau partai politik tidak menyerahkan, KPU akan menggunakan daftar kepengurusan yang lama dan telah terdaftar di Sipol (aplikasi milik KPU),’’ ujarnya.

Arief juga mengatakan keseluruhan regulasi mengenai peraturan KPU untuk Pilkada 2020 sudah diselesaikan dan segera akan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya