Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

DPR Baru Tuntaskan 6 dari 248 RUU Prolegnas

Putra Ananda
01/9/2020 16:40
DPR Baru Tuntaskan 6 dari 248 RUU Prolegnas
Ketua DPR Puan Maharani berpidato dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).(ANTARA)

HINGGA saat ini DPR baru menuntaskan 6 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang dari total 248 RUU Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Ketua DPR Puan Maharani menyebut pandemi covid-19 menjadi salah satu penyebab DPR harus menyesuaikan kembali target pencapaian dalam menjalankan fungsi legislasi dengan penetapan 37 RUU sebagai prioritas untuk diselesaikan di 2020.

"Perkembangan atas fungsi legislasi tersebut adalah sebagai berikut, enam RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU," kata Puan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Salah satu UU yang baru saja disahkan oleh DPR yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tambahan ini total RUU yang disahkan oleh DPR menjadi 7 RUU.

Baca juga: Di Tengah Kritik, RUU MK Melaju Jadi Undang-Undang

"Paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR RI adalah pada kualitas produk legislasi. Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi, merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden," kata Puan.

Dengan produk legislasi yang berkualitas, Puan menyebut produk tersebut akan menjadi kebutuhan hukum nasional dan memberikan kepastian hukum. Dengan begitu diharapkan dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi rakyat dalam setiap pembahasan RUU. Sehingga rakyat dapat memberikan aspirasi, kritik, dan masukan agar kualitas legislasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," paparnya.

Selama pandemi covid-19, Puan menyebut kinerja DPR di masa sidang 2019-2020 berfokus pada menyerap aspirasi rakyat terkait penanganan pandemi covid-19. Berdasarkan fungsinya, DPR terus melaksanakan kinerja pengawasan, legislasi, dan anggaran, guna memastikan kebijakan pemerintah berjalan untuk membantu rakyat yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

"Kami sangat memperhatikan penanganan pandemik covid-19, kami terus mengawasi kebijakan pemerintah supaya terlaksana dengan jelas, konsisten, dan tegas, agar penanganan covid-19 menjadi lebih efektif dan efisien," tandas Puan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya