Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Wapres: Pencegahan Korupsi Perlu Melibatkan Partisipasi Masyarakat

Emir Chairullah
30/8/2020 14:15
Wapres: Pencegahan Korupsi Perlu Melibatkan Partisipasi Masyarakat
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(MI/Adam Dwi )

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meminta berbagai jajaran di pemerintahan membuka seluas-luasnya akses ke publik dan organisasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. 

Walaupun pemerintah telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), implementasinya belum berjalan maksimal. 

Baca juga: Komite PEN Harus Belajar dari Kasus Pengelolaan Dana Otsus Aceh

“Pencegahan korupsi perlu melibatkan partisipasi masyarakat dengan memperluas dan mempermudah kanal-kanal Stranas PK. Saya berharap keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi masyarakat lainnya harus lebih didorong dan ditingkatkan partisipasinya dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya dalam keterangan persnya, Minggu (30/8).

Disebutkan, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Desember 2019 masih terjadi 127 tindak pidana korupsi yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta. 

"Karena itu, kanal-kanal Stranas PK yang ada harus semakin diperluas dan dipermudah,” tegasnya.

Wapres mengimbau kepada Tim Nasional Stranas PK yaitu Menteri Perencanaan/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) serta kepala lembaga untuk lebih intensif memfasilitasi dan mendampingi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi. 

“Untuk Kementerian PAN dan RB agar memastikan Aksi Stranas PK menyasar kepada perubahan mendasar manajemen ASN, struktur birokrasi yang lentur, responsif dan efisien. Kementerian Dalam Negeri untuk bersama membangun mekanisme pengawasan dan pendampingan pelaksanaan aksi Stranas PK di Daerah. Persempit ruang gerak dan celah korupsi, terutama bagi kepala daerah,” katanya.

Wapres menegaskan agar sosialisasi dan diseminasi berbagai kebijakan dan upaya-upaya yang telah dilakukan harus dilakukan secara masif untuk mencegah korupsi. Ia pun meminta humas dan juru bicara di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, untuk lebih aktif, interaktif dan inovatif menyampaikan informasinya kepada publik. 

Selain itu, Wapres juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi, antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government.

Menurutnya, transformasi sektor publik harus dilakukan secara sistematis dan terukur untuk membentuk birokrasi menuju Indonesia Maju. Transformasi budaya dibutuhkan untuk merubah mindset yang menciptakan budaya anti korupsi dan budaya kinerja. Transformasi struktural diperlukan untuk membangun organisasi berbasis kinerja dan standarisasi ASN. 

Transformasi digital diperlukan untuk menciptakan digitalisasi administrasi secara komperehensif (e-government), menyusun Satu Data Indonesia, dan membentuk Pusat Data Nasional. Sementara, reformasi regulasi dibutuhkan untuk mendukung kepastian berjalannya seluruh program reformasi birokrasi melalui deregulasi dan reregulasi kebijakan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya