Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) kedua kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Ada temuan dugaan botol hidrokarbon di lokasi kebakaran, dan Polri akan menindaklanjutinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Puslabfor sudah memeriksa 99 saksi dan 24 rekaman CCTV. Perihal temuan dugaan botol hidrokarbon di lokasi kebakaran, dia menegaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Saya tidak bisa mendahului, tentunya nanti hasil pemeriksaan laboratorium forensik akan dibuka secara transparan kepada publik. Kita tunggu nanti hasilnya apa, hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan kami,” ujar Awi, kemarin.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran yang melalap gedung utama Kejagung tersebut, penyidik juga telah memeriksa banyak saksi dari beberapa kalangan. Mereka antara lain pegawai Kejagung, petugas cleaning service, dan office boy.
Secara terpisah, pakar fire safety dan guru besar Univer- sitas Pelita Harapan (UPH) Manlian Ronald Simanjuntak mengatakan kebakaran yang terjadi di Kejagung akibat kelalaian manusia. “Mengapa manusia lalai? Karena bangunan cagar budaya (gedung Kejagung) fungsinya harusnya tak seperti ini,” ucapnya.
Menurut dia, seharusnya ada penyesuaian fungsi dan kapasitas kegiatan di Gedung Kejagung yang telah berusia 58 tahun. Perihal temuan dugaan botol hidrokarbon di lokasi kebakaran, Manlian menuturkan hal itu terlalu dini karena tim Inafis maupun Puslabfor Polri belum mendapatkan bukti.
“Semua bukti belum ditemukan, terlalu dini untuk menyebut hidrokarbon karena di lantai 6 Kejagung itu sarat dengan alat kantor, ada AC dan kabel, kabelnya umurnya berapa,” ungkap dia.
Manlian mengemukakan, penyebab kebakaran bisa bermacam-macam, seperti oksigen, barang-barang yang mudah terbakar, atau adanya gas yang menimbulkan api. “Yang keempat, perilaku manusia juga dapat menimbulkan api, perlu diselidiki.” (Ykb/X-8)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved