Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

ICW Tuntut Keterbukaan Dalam Sidang Etik Firli

Candra Yuri Nuralam
26/8/2020 06:43
ICW Tuntut Keterbukaan Dalam Sidang Etik Firli
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) usai menjalani sidang etik di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8)(MI/ADAM DWI )

INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta hasil persidangan etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilakukan secara transparan. Dewan Pengawas (Dewas) diminta tidak menutupi apa pun.

"Proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu (26/8).

Kurnia menjelaskan publik berhak mengetahui seluruh hasil pertimbangan Dewas dalam memutuskan nasib Firli. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum," ujar Kurnia.

Baca juga: Sidang Etik Firli Bahuri Berlanjut

Dalam undang-undang KPK juga dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada publik berdasarkan aturan yang berlaku. Atas dasar inilah Dewas diminta tidak menutupi jika Firli salah.

"Oleh karena itu, Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," kata Kurnia.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, 20 Juni lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk ziarah makam orangtuanya.

Firli naik helikopter jenis Helimousine President Air yang pernah digunakan motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode sayap PK-JTO.

Jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil. Penggunaan helikopter dinilai bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya