Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI II DPR RI menilai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu diperkuat untuk menangani praktik politik uang yang marak terjadi selama pemilihan kepala daerah (pilkada). Penguatan kewenangan Bawaslu sebagai mekanisme penegakan hukum akan dilakukan DPR melalui revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Penanganan politik uang dalam pilkada masih perlu banyak peningkatan dari sisi penegakan hukum. Regulasi yang ada sudah mengalami revisi kedua, menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan penjelasan lebih terkait norma sanksi praktik politik uang," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Syamsul Luthfi, Selasa (25/8).
Legislator NasDem Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mengatakan proses penanganan politik uang sangat sulit. Minimnya kewenangan Bawaslu turut menjadi penghambat penanganan politik uang.
Menurut Luthfi, dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi undang-undang tersebut. "Hal tersebut yang perlu penguatan," tegasnya.
Saat menyinggung tenggat waktu atau batas kedaluwarsa pelaporan kasus politik uang, Luthfi mengakui hal itu memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.
"Harus ada SOP yang jelas pula karena Sentra Gakkumdu juga terdiri dari tiga institusi yang berbeda dan memiliki persepsi yang berbeda pula. Electoral regulation yang buruk akan berdampak pula pada electoral law enforcement-nya," kata Luthfi.
Jadi, kata dia, perlu perbaikan dalam kejelasan kewenangan lembaga hukum terkait pilkada. Dengan begitu dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak pidana pemilu/pilkada karena dapat bekerja lebih maksimal.
Luthfi juga mengatakan sanksi terhadap pelaku politik uang sudah diatur secara terang-benderang dalam UU Pilkada. Sanksi tersebut menjangkau perorangan, lembaga, parpol, hingga tim sukses, berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Ke depannya sanksi perlu tetap diberlakukan sesuai undang-undang dengan lebih baik dalam eksekusinya atau penegakan hukumnya.
"Upaya preemptif, preventif, serta represif dari lembaga berwenang berperan besar, dan secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum," pungkasnya. (P-2)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
DPR diingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengingat sejak dibacakan.
Baleg DPR RI memastikan tak akan menganulir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) pada Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pemerintah dab Baleg DPR sepakat untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini diputuskan dalam rapat kerja Baleg DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved