Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI II DPR RI menilai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu diperkuat untuk menangani praktik politik uang yang marak terjadi selama pemilihan kepala daerah (pilkada). Penguatan kewenangan Bawaslu sebagai mekanisme penegakan hukum akan dilakukan DPR melalui revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Penanganan politik uang dalam pilkada masih perlu banyak peningkatan dari sisi penegakan hukum. Regulasi yang ada sudah mengalami revisi kedua, menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan penjelasan lebih terkait norma sanksi praktik politik uang," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Syamsul Luthfi, Selasa (25/8).
Legislator NasDem Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mengatakan proses penanganan politik uang sangat sulit. Minimnya kewenangan Bawaslu turut menjadi penghambat penanganan politik uang.
Menurut Luthfi, dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi undang-undang tersebut. "Hal tersebut yang perlu penguatan," tegasnya.
Saat menyinggung tenggat waktu atau batas kedaluwarsa pelaporan kasus politik uang, Luthfi mengakui hal itu memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.
"Harus ada SOP yang jelas pula karena Sentra Gakkumdu juga terdiri dari tiga institusi yang berbeda dan memiliki persepsi yang berbeda pula. Electoral regulation yang buruk akan berdampak pula pada electoral law enforcement-nya," kata Luthfi.
Jadi, kata dia, perlu perbaikan dalam kejelasan kewenangan lembaga hukum terkait pilkada. Dengan begitu dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak pidana pemilu/pilkada karena dapat bekerja lebih maksimal.
Luthfi juga mengatakan sanksi terhadap pelaku politik uang sudah diatur secara terang-benderang dalam UU Pilkada. Sanksi tersebut menjangkau perorangan, lembaga, parpol, hingga tim sukses, berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
Ke depannya sanksi perlu tetap diberlakukan sesuai undang-undang dengan lebih baik dalam eksekusinya atau penegakan hukumnya.
"Upaya preemptif, preventif, serta represif dari lembaga berwenang berperan besar, dan secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum," pungkasnya. (P-2)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved