Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kewenangan Bawaslu Perlu Diperkuat untuk Tangani Politik Uang

Putra Ananda
25/8/2020 15:20
Kewenangan Bawaslu Perlu Diperkuat untuk Tangani Politik Uang
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Syamsul Luthfi(DOK MI)

KOMISI II DPR RI menilai kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  perlu diperkuat untuk menangani praktik politik uang yang marak terjadi selama pemilihan kepala daerah (pilkada). Penguatan kewenangan Bawaslu sebagai mekanisme penegakan hukum akan dilakukan DPR melalui revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Penanganan politik uang dalam pilkada masih perlu banyak peningkatan dari sisi penegakan hukum. Regulasi yang ada sudah mengalami revisi kedua, menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan penjelasan lebih terkait norma sanksi praktik politik uang," kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Syamsul Luthfi, Selasa (25/8).

Legislator NasDem Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu mengatakan proses penanganan politik uang sangat sulit. Minimnya kewenangan Bawaslu turut menjadi penghambat penanganan politik uang. 

Menurut Luthfi, dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi undang-undang tersebut. "Hal tersebut yang perlu penguatan," tegasnya.

Saat menyinggung tenggat waktu atau batas kedaluwarsa pelaporan kasus politik uang, Luthfi mengakui hal itu memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.

"Harus ada SOP yang jelas pula karena Sentra Gakkumdu juga terdiri dari tiga institusi yang berbeda dan memiliki persepsi yang berbeda pula. Electoral regulation yang buruk akan berdampak pula pada electoral law enforcement-nya," kata Luthfi.

Jadi, kata dia, perlu perbaikan dalam kejelasan kewenangan lembaga hukum terkait pilkada. Dengan begitu dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak pidana pemilu/pilkada karena dapat bekerja lebih maksimal.

Luthfi juga mengatakan sanksi terhadap pelaku politik uang sudah diatur secara terang-benderang dalam UU Pilkada. Sanksi tersebut menjangkau perorangan, lembaga, parpol, hingga tim sukses, berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. 

Ke depannya sanksi perlu tetap diberlakukan sesuai undang-undang dengan lebih baik dalam eksekusinya atau penegakan hukumnya.

"Upaya preemptif, preventif, serta represif dari lembaga berwenang berperan besar, dan secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum," pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya