Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polri Segera Serahkan Dua WNA Penyelundup Narkotika ke Kejaksaan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/8/2020 15:16
Polri Segera Serahkan Dua WNA Penyelundup Narkotika ke Kejaksaan
Narkotika(Ilustrasi)

MABES Polri telah meringkus dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) penyelundup narkoba jenis sabu, yakni Bashir Ahmed bin Muhammad Umear asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi asal Yaman.

Keduanya melakukan penyelundupan sabu seberat 800 Kg di Taktakan, Tangerang.

Kini, penyundupan kasus narkoba jaringan internasional Timur-Tengah itu telah dinyatakan lengkap (P21).

"Perkara penyelundupan sabu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa,” ucap Kabid Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (25/8).

Baca juga : Tim Puslabfor Polri Periksa Abu Arang Gedung Kejagung

Rencananya, pekan depan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan international dengan penyelundupan sabu s yang disimpan di sebuah ruko di Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Jumat (22/5).

Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan modus operandi dengan pura-pura menjadi pedagang rempah.

Adapun sabu yang diselundupkan berasal dari Iran dan masuk Indonesia melalui kapal yang berlabuh di perairan Banten Selatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya