Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Revisi UU LLAJ Bisa Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021

RO/P-2
25/8/2020 04:58
Revisi UU LLAJ Bisa Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021
Ilustrasi( Medcom.id/Kuntoro Tayubi)

REVISI Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat segera dilakukan jika diusulkan Komisi V DPR. Sebagaimana mekanisme pengusulan RUU oleh DPR, Komisi V DPR dapat mengusulkan revisi UU LLAJ sebagai RUU Prioritas usulan DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan hal itu, di Jakarta, kemarin.

Menurut Willy, revisi UU LLAJ bisa juga diajukan melalui Baleg DPR. “Baleg tentu bisa menjadi pengusul revisi UU LLAJ. Kita harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terus berkembang selama 10 tahun terakhir. Semestinya bisa jadi prioritas 2020-2021,” kata Willy.

Menurut legislator dari Fraksi NasDem tersebut, pengajuan revisi UU LLAJ sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat diusulkan dalam evaluasi Prolegnas tahunan. Menurutnya, evaluasi Prolegnas pada Oktober 2020 akan menjadi momen yang tepat untuk memasukkan revisi UU LLAJ sebagai prioritas.

“Dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2019-2020 kita akan menilai bagaimana daftar Prolegnas Prioritas sebelumnya. Mana yang pembahasannya berjalan efektif dan mana yang tidak. Di sini kesempatannya. Daftar pembahasan yang tidak efektif bisa saja kita ganti,” ujarnya.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur (Jatim) XI itu mengatakan pengusulan Prolegnas Prioritas ke depannya harus dapat benar-benar berjalan dengan efektif. Semua daftar RUU prioritas yang sudah diusulkan semestinya segera dibahas sehingga tidak ada lagi RUU prioritas yang sudah diusulkan tetapi tidak dibahas.

“Kita mau RUU LLAJ ini masuk prioritas 2020-2021 dan segera dibahas agar pengaturan tentang jalan dan angkutan makin sesuai dengan situasi perkembangannya saat ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Alkadrie mengatakan RUU LLAJ telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan. Naskah akademiknya telah siap untuk selanjutnya masuk ke pembahasan di Baleg.

Salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ, yakni terkait dengan payung hukum teknologi transportasi umum, termasuk ojek ataupun taksi daring. (RO/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik