Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
REVISI Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat segera dilakukan jika diusulkan Komisi V DPR. Sebagaimana mekanisme pengusulan RUU oleh DPR, Komisi V DPR dapat mengusulkan revisi UU LLAJ sebagai RUU Prioritas usulan DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan hal itu, di Jakarta, kemarin.
Menurut Willy, revisi UU LLAJ bisa juga diajukan melalui Baleg DPR. “Baleg tentu bisa menjadi pengusul revisi UU LLAJ. Kita harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terus berkembang selama 10 tahun terakhir. Semestinya bisa jadi prioritas 2020-2021,” kata Willy.
Menurut legislator dari Fraksi NasDem tersebut, pengajuan revisi UU LLAJ sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dapat diusulkan dalam evaluasi Prolegnas tahunan. Menurutnya, evaluasi Prolegnas pada Oktober 2020 akan menjadi momen yang tepat untuk memasukkan revisi UU LLAJ sebagai prioritas.
“Dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2019-2020 kita akan menilai bagaimana daftar Prolegnas Prioritas sebelumnya. Mana yang pembahasannya berjalan efektif dan mana yang tidak. Di sini kesempatannya. Daftar pembahasan yang tidak efektif bisa saja kita ganti,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Dapil Jawa Timur (Jatim) XI itu mengatakan pengusulan Prolegnas Prioritas ke depannya harus dapat benar-benar berjalan dengan efektif. Semua daftar RUU prioritas yang sudah diusulkan semestinya segera dibahas sehingga tidak ada lagi RUU prioritas yang sudah diusulkan tetapi tidak dibahas.
“Kita mau RUU LLAJ ini masuk prioritas 2020-2021 dan segera dibahas agar pengaturan tentang jalan dan angkutan makin sesuai dengan situasi perkembangannya saat ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Alkadrie mengatakan RUU LLAJ telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan. Naskah akademiknya telah siap untuk selanjutnya masuk ke pembahasan di Baleg.
Salah satu tujuan pembahasan revisi UU LLAJ, yakni terkait dengan payung hukum teknologi transportasi umum, termasuk ojek ataupun taksi daring. (RO/P-2)
Fenomena ini mencerminkan kuatnya kesadaran kolektif dan sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menciptakan ketertiban di jalan.
SELAMA dua hari libur panjang dalam rangka peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, yaitu hari Kamis (26/6) hingga Jumat (27/6), Jasamarga mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin)
Pemolisian modern dan adaptif merupakan wujud transformasi Polri yang mengedepankan strategi dan teknologi terkini
PT Jasamarga mencatat sebanyak 213.763 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek melalui jalan tol selama libur panjang Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Arus lalu lintas di depan pabrik Polytron, tepatnya dari arah Semarang menuju Demak, sudah relatif lancar, tidak tersendat seperti hari-hari sebelumnya.
Menurut dia, penanganan lalu lintas bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi merupakan bagian dari filosofi pelayanan publik yang berkelanjutan.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved