Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tes Usap Paslon Pengaruhi Masa Kampanye

P-2
25/8/2020 04:49
Tes Usap Paslon Pengaruhi Masa Kampanye
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri), Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (tengah) dan Pramono Ubaid Tanthowi(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) R I mengusulkan agar dilakukan tes usap sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, bagi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Konsekuensi tes tersebut, antara lain calon kepala daerah yang masih menunjukkan hasil positif covid-19 dapat kehilangan sebagian masa kampanye.

Demikian dikemukakan Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) bersama Komisi II DPR dan
Kementerian Dalam Negeri, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

“Pasangan calon yang menunggu hasil tes usap masa kampanyenya akan berkurang,” tuturnya.

Ditegaskan Hasyim, seluruh bakal calon harus menunggu ditetapkan sebagai pasangan calon barulah diperbolehkan melakukan kampanye. Namun, pasangan calon yang masih menunjukkan hasil tes positif covid-19 mesti menunggu lebih lama karena harus terus menjalankan isolasi mandiri sampai hasil tes berikutnya negatif.

Hasyim menjelaskan urutan tes usap dan dampaknya. Tes usap dilakukan pada saat paslon memeriksakan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk.

Apabila ada pasangan calon kepala daerah yang diketahui positif terpapar virus korona dari hasil pemeriksaan tes usap, sambung Hasyim, bakal paslon positif diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Setelah rampung, bakal paslon diminta melakukan tes usap lagi hingga hasilnya dinyatakan negatif. Menurut ketentuan jadwal tahapan, bakal paslon harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

“Apabila melewati jadwal tahapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan bebas narkotika, sehat jasmani, dan rohani. Pasangan calon yang sudah selesai pemeriksaan kesehatan, terlebih dahulu ditetapkan sebagai calon kepala daerah, tidak menunggu yang masih menunggu hasil tes usap,” terangnya.

Hasyim menyampaikan hal itu dimuat dalam perubahan Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak pada Kondisi Bencana Nonalam Pandemi Covid-19.

Perlindungan saksi

Pilkada 2020 masih menyisakan persoalan lain, khususnya dalam hal pengawasan. Saksi pelanggaran pilkada belum terlindungi.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania Iskandar menyebut belum ada kerjasama kembali antara lembaganya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pernah ada MoU (nota kesepahaman) antara Bawaslu dengan 9 kementerian/lembaga termasuk LPSK tentang pengawasan tahapan pemilu ditandatangani pada 2012 lalu. Sudah habis pada 2017,” tutur Livia di Jakarta, kemarin.

Namun, menurut Livia, LPSK akan merespons apabila ada kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban yang merasa diintimidasi apabila melaporkan dugaan politik uang.

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengakui ketidakjelasan skema perlindungan hukum membuat pelapor politik uang terkadang tidak menindaklanjuti laporan. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya