Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Joko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal

Sri Utami
25/8/2020 04:18
Joko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal
Terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra(MI/Fransisco Carolio)

PENYIDIK Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, kemarin. Mereka mencecar dengan 55 pertanyaan seputar aliran dana terkait penghapusan red notice Joko dan mendapatkan pengakuan bahwa yang bersangkutan menyuap dua jenderal Polri.

“Yang bersangkutan sudah mengakui telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Namun, Awi belum mau mengungkap jumlah uang yang diberikan Joko kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo karena masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus penghapusan red notice sehingga Joko leluasa keluar-masuk Indonesia saat berstatus buron, polisi menetapkan empat tersangka. Joko dan Tommy Sumardi menjadi tersangka selaku pemberi suap, sedangkan bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon dan bekas Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo selaku penerima suap.

Prasetijo diduga menerima suap US$20 ribu atau setara Rp295 juta, sedangkan jumlah yang diterima Napoleon belum diketahui. Selain dalam kasus red notice, Prasetijo juga menjadi tersangka perkara penerbitan surat jalan palsu untuk Joko.

Selain Joko, kemarin penyidik juga meminta keterangan 16 saksi dan seorang ahli hukum pidana. Tommy sedianya juga diperiksa, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit.

Kasus Joker, julukan Joko Tjandra, bukan cuma menyeret petinggi Polri, melainkan juga Korps Adhyaksa. Dalam hal ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko. Bahkan, nama Jaksa Agung ST Burhanuddin pun ikut disebut-sebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemarin mendesak KPK mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan Jaksa Agung dalam pertemuan jaksa Pinangki dengan Joko. Menurutnya, bila yang turun tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung atau Komisi Kejaksaan, prosesnya tidak akan sesuai harapan. ‘’Tidak cukup karena akan berlaku jeruk makan jeruk,’’ kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

KPK pun mengaku siap menangani kasus korupsi Joko apabila kepolisian atupun kejaksaan mengalami hambatan besar.

“Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya. Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun kejaksaan, KPK sesuai ke wenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya,” tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dieksekusi

Sementara itu, Kajari Jakarta Selatan Anang Supriyatna menegaskan uang senilai Rp546 miliar yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Joko Tjandra sudah disetorkan ke kas negara. Langkah itu dilakukan seusai perkaranya inkrah pada 2009. “Sudah dieksekusi dan kejaksaan setorkan ke kas negara sekitar bulan Ju ni 2009. Tanggal pastinya sa ya lupa.’’

Sebelumnya, mantan Ketua KPK yang juga penyidik dan jaksa penuntut umum pada kasus Joko Tjandra, Antasari Azhar, mempertanyakan uang Rp546 miliar tersebut. “Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu. Apakah itu sudah dieksekusi atau belum,” cetusnya.

“Kalau sudah (dieksekusi), kok tidak ada transparansinya? Uang itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi dan saya secara moral juga merasa tuntas (kasus) ini,” imbuh Antasari. (Cah/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya