Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KASUS-kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia kerap muncul akibat desakan publik. Baik secara langsung atau online. Sampai saat ini tidak ada penafsiran yang jelas mengenai bentuk kegiatan yang termasuk ke dalam pasal penodaan agama. Hal itu membuat proses penegakan hukum menjadi rentan melanggar hak asasi manusia.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menjelaskan. kasus-kasus penodaan agama sangat terpengaruh pada tafsiran publik dan penegak hukum. Itu karena dalam teks hukum tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan penodaan agama di KUHP.
Selama ini, penyelesaian kasus penodaan agama di pengadilan umumnya menggunakan tiga pasal, yaitu Pasal 156a KUHP, Pasal 59 ayat 3 UU Ormas, dan Pasal 28 ayat 2 jo 45a ayat 2 UU ITE.
“Dalam penodaan agama umumnya akan ada aksi massa. Tidak hanya secara offline tetapi juga online. Polisi percaya bahwa dengan adanya proses hukum maka ketegangan akan mereda. Itu masuk akal karena kasus-kasus tersebut didorong dalam bentuk aksi massa,” ujarnya dalam webinar Tren Penodaan Agama di Indonesia, Jumat, (21/8).
Asfina menjelaskan, menurut data yang dihimpun YLBHI, pada Januari hingga Mei 2020, ada 38 kasus penodaan agama yang telah dilaporkan ke kepolisian. Kasus terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan sebanyak 6 kasus, Jawa Timur sebanyak 5 kasus, dan Maluku utara sebanyak 5 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 25 kasus sudah ditangkap pelakunya. Sebanyak 13 kasus tertuduhnya belum ditangkap.
“Yang menarik adalah bahwa jumlah terlapor anak atau usia muda mendominasi. Dari 38 kasus yang dihimpun, dua kasus di antaranya memiliki tiga orang tersangka yang merupakan anak di bawah 18 tahun. Enam kasus lain tersangkanya berusia 18 hingga 21 tahun,” ujar Asfinawati.
Asfina menjelaskan, tidak adanya definisi yang jelas menyebabkan penegak hukum cenderung dipengaruhi oleh desakan massa atau publik untuk menangani kasus yang dianggap viral.
Gangguan ketertiban umum masih dijadikan alasan untuk menangkap atau memproses kasus. Ia berpendapat perlu ada penghapusan pasal penodaan agama di KUHP dan penistaan agama di UU Ormas karena tidak memnuhi asas legalitas dan tidak ada definisi yang jelas.
Baca juga : Kelompok Milenial Tuding Deklarasi KAMI sebagai Gerakan Politik
“Perlu juga ada revisi kedua terhadap UU ITE karena ada banyak multitafsir. Untuk melindungi umat beragama dari permusuhan sebaiknya pasal penodaan agama diubah menjadi pasal hate crime, siar kebencian, dan diskriminasi berbasis agama. Sehingga dia lebih tepat guna dan tidak mengkriminalisasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Harapan kami itu akan diakomodir di RKUHP yang masih dalam pembahasan,” tuturnya.
Namun, ia mengatakan bahwa sejauh ini juga ada perbaikan dari penegak hukum dalam menangani kasus penodaan agama. Tidak semua kasus penodaan agama divonis dengan mudah.
“Hakim sudah bisa lebih baik menilai kasus-kasus penodaan agama,” tuturnya.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan isu pokok dari masalah penodaan agama adalah bahwa kasusnya bisa sangat melebar, terutama ketika situasi sosial dan politik tengah memanas. Hal itu kerap menyita energi yang sangat besar bagi negara.
“Hingga saat ini delik penodaan agama masih belum jelas. Hal itu menyebabkan inkonsistensi penafsiran aparat penegak hukum akan makna penodaan agama. Hal itu juga berdampak pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dan persekusi pada pihak yang dituduh melakukan penodaan, baik secara langsung atau digital,” ujarnya.
Ahmad Taufan menjelaskan, harus ditafsirkan dengan lebih jelas apa yang dimaksud dengan penodaan agama. Selain itu harus dilakukan kajian ulang terhadap regulasi-regulasi yang digunakan.
“Karena kalau tidak akan semakin muncul ketegangan hubungan sosial antara kelompok-kelompok beragama,” ujarnya. (OL-7)
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Komnas HAM mengungkap adanya keterlibatan pihak kepolisian di samping personel TNI dalam praktik judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap sejumlah substansi yang akan dibahas dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman agama dan budaya.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 yang membahas peran agama dalam pembangunan global
Gua Maria adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk kegiatan peziarahan dan keagamaan kepada Maria dan biasanya terletak di tempat yang jauh dari pusat kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved