Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerasan Jaksa Terhadap Kepala Sekolah Capai Rp1,4 Miliar

Usman Kansong
20/8/2020 08:58
Pemerasan Jaksa Terhadap Kepala Sekolah Capai Rp1,4 Miliar
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak(MI/ADAM DWI)

TIGA pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau telah melakukan pemerasan terhadap para kepala sekolah yang  berlangsung sejak 2018 hingga 2020 dengan total nilai Rp1,4 miliar lebih.

"Itu berdasarkan temuan inspektorat," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam program Bedah Editorial Media Indonesia di Metro TV, Kamis (20/8).

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau. Tidak tanggung-tanggung, salah satu tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto. Dua lainnya ialah pejabat selevel kepala seksi dan kepala subseksi. Ketiganya diduga memeras dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Barita menjelaskan Komisi Kejaksaan menerima laporan awal Juli lalu ihwal pemerasan yang diduga dilakukan pejabat Kejari Indragiri Hulu terhadap 64 kepala sekolah. 

"Para kepala sekolah ini khawatir dikriminalisasi," ungkap Barita.

Komisi Kejaksaan meminta masyarakat melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dan KPK. 

"Karena Komisi Kejaksaan tidak punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan," kata Barita memberikan alasan.

baca juga: Bawaslu Soroti Penggunaan Bansos untuk Kampanye

Komisi Kejaksaan telah melaporkan kasus temuan itu ke Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka.

"Kami apresiasi kepada Kejaksaan Agung," ucap Barita.

Ia berharap Kejaksaan Agung melibatkan KPK dalam penyidikan kasus ini, paling tidak untuk supervisi. 

"Ini supaya masyarakat percaya pada penegakkan hukum," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya