Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua

Dhika Kusuma Winata
18/8/2020 14:37
KPK Eksekusi Mantan Kadis PU Papua
Mikael Kambuaya(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Papua Mikael Kambuaya. Terpidana kasus korupsi infrastruktur jalan di lingkungan Pemprov Papua itu akan menjalani masa pidana selama enam tahun di Rumah Tahanan Klas IIA Abepura, Papua.

"Jaksa KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 16/Pid.Sus/TPK/2020/PTDKI tanggal 9 Juli 2020 atas nama terdakwa Mikael Kambuaya dengan cara memasukkan ke Rutan Klas IIA Abepura Papua," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/8).

Mikael dinyatakan bersalah dalam kasus suap kasus korupsi terkait proyek Jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015 yang merugikan negara Rp40,93 miliar.

Ia sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2017. Selain dijatuhi pidana enam tahun oleh pengadilan, Mikael juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan Mikael dilakukan bersama Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri David Manibui. Mikael dan David terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik