Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menekan timbulnya permasalah data pemilih yang kerap terjadi.
"Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini, Senin (17/8).
Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung. Sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu tergesa-gesa dalam memuktahiran data pemilih.
"Sebaiknya data yang dimutakhirkan berasal dari satu sumber saja, yaitu data pemilih dari pemilihan terakhir," jelasnya.
Baca juga: Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah
Selain itu, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan milik lembaga dan kementerian terkait penting untuk dilakukan. Agar tidak ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Data-data lain yang relevan dikelola pihak-pihak terkait misalnya Dukcapil, Kemenakertrans untuk data pekerja migran, serta kementerian dan lembaga lainnya," tuturnya.
Kendati demikian, perlu diatur secara tegas melalui regulasi terkait untuk dilakukan pemuktahiran data secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020.
"Pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8).
Afif menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.
"Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih (PPDP)," jelas dia. (OL-1)
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved