Data Pemilih Perlu Dimutakhirkan Secara Berkelanjutan

Kautsar Bobi
17/8/2020 09:22
Data Pemilih Perlu Dimutakhirkan Secara Berkelanjutan
Petugas Bawaslu Jawa Tengah (kanan) mengawasi petugas PPDP saat menempelkan stiker bukti coklit data pemilih Pikada Serentak 2020.(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pemuktahiran data pemilih secara berkelanjutan. Langkah tersebut harus dilakukan untuk menekan timbulnya permasalah data pemilih yang kerap terjadi.

"Kalau kita memberlakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, daftar pemilih selalu up to date karena diperbarui secara berkala," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggaraini, Senin (17/8).

Titi menekankan seharusnya penyelenggara pemilu melakukan pemuktahiran data pemilih bukan hanya saat pemilu berlangsung. Sehingga penyelenggara pemilu tidak perlu tergesa-gesa dalam memuktahiran data pemilih.

"Sebaiknya data yang dimutakhirkan berasal dari satu sumber saja, yaitu data pemilih dari pemilihan terakhir," jelasnya.

Baca juga: Ribuan Pemilih Tidak Penuhi Syarat Ditemukan di Jawa Tengah

Selain itu, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan milik lembaga dan kementerian terkait penting untuk dilakukan. Agar tidak ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

"Data-data lain yang relevan dikelola pihak-pihak terkait misalnya Dukcapil, Kemenakertrans untuk data pekerja migran, serta kementerian dan lembaga lainnya," tuturnya.

Kendati demikian, perlu diatur secara tegas melalui regulasi terkait untuk dilakukan pemuktahiran data secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan ribu pemilih untuk Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.

Model A-KWK merupakan hasil sinkronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial (DP4) pada Pilkada 2020.

"Pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Afif menduga KPU tidak melakukan sinkronisasi dengan baik antara DPT Pemilu 2019 dan DP4 Pilkada 2020. Temuan itu didapat melalui uji petik atau pegujian dokumen daftar pemilih model A-KWK di 312 kecamatan yang tersebar di 27 provinsi.

"Pengawas kecamatan mendapatkan informasi dari pengawas desa/kelurahan (PDK) yang sedang melakukan pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemuktahiran daftar pemilih (PPDP)," jelas dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya