KPK Sita 530 Hektare Lahan Sawit Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
14/8/2020 06:00
KPK Sita 530 Hektare Lahan Sawit Nurhadi
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, yang diduga berkaitan dengan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Luas lahan yang disita mencapai 530,8 hektare.

"Luas lahan yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Penyitaan lahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut komisi antirasuah.

Ali Fikri mengatakan penyidik juga telah menyita dokumen terkait kepemilikan lahan itu. KPK menyatakan kepemilikan lahan tersebut diatasnamakan sejumlah pihak, antara lain anak dan menantu Nurhadi.

“Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi) berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumut,” kata Ali.

Ali menambahkan penyitaan tersebut disaksikan notaris, perangkat desa setempat, serta pihak-pihak yang menguasai dan mengetahui informasi aset tersebut. Penyidik KPK juga telah memasang tanda penyitaan di areal kebun.

KPK pun meminta agar tidak ada pihak-pihak yang memasuki areal kebun dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, Ali Fikri mengatakan operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih bisa berjalan seperti biasa.

Selain itu KPK juga memanggil dua saksi dari unsur hakim terkait kasus Nurhadi. Kedua hakim itu ialah Y Wisnu Wicaksono dan Dewa Putu Yusmai Hardika. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi),” kata Ali Fikri.

Penelusuran Medcom.id berdasarkan laman resmi peradilan, Wisnu bertugas di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat. Adapun Yusmai sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.

Ali belum memerinci keterkaitan kedua saksi itu dengan Nurhadi. Namun, keterangan para saksi akan mempertajam berkas penyidik an Nurhadi. #Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.(Dhk/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya