Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PP Relaksasi Iuran BP Jamsostek Disiapkan

Che/Hld/X-10
13/8/2020 03:54
PP Relaksasi Iuran BP Jamsostek Disiapkan
Ilustrasi - - Kantor BP Jamsostek(Dok.BP Jamsostek)

PEMERINTAH saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, aturan itu dibuat dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja.

“Dengan adanya PP ini perusahaan dan pekerja diharapkan tetap dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih,” tegas Wapres saat memberi sambutan dalam Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award 2019, kemarin.

Ma’ruf menyebutkan situasi krisis seperti ini membuat kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kian meningkat.

“Masyarakat semakin sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi ialah mempersiapkan pekerja dengan mengikutsertakan mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurut Ma’ruf, dengan menjadi anggota BPJS, pekerja akan terdaftar sebagai anggota dan akan menerima manfaatnya bila dibutuhkan kemudian hari. Bahkan pemerintah memiliki pemikiran bahwa di masa krisis seperti ini, bila pemerintah akan menyalurkan bantuan
kepada pekerja, maka pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bakal didahulukan.

Wapres mengatakan dirinya mendorong seluruh pelaku usaha untuk memperluas cakupan kepesertaan dengan mendaftar kan seluruh tenaga kerja mereka.

Pemerintah daerah diharapkan juga dapat mendorong seluruh tenaga kerja non-ASN untuk didaftarkan pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan.

“Terkait penganugerahan ini, saya mengucapkan selamat kepada para pemenang Paritrana Award, baik dari unsur pemerintah daerah maupun dari para pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang dengan peran masing-masing telah berkontribusi dalam mendukung keberhasilan berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Wapres.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menerbitkan PP mengenai relaksasi BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran covid-19 terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada- ada dan tidak tepat.

“Dengan disetopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan ialah pengusaha karena mareka tidak membayar iuran. Sementara itu, buruh dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” jelasnya. (Che/Hld/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya