Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

RUU Ciptaker Jaga Kewenangan Pemda

Putri Rosmalia Octaviyani
12/8/2020 05:35
RUU Ciptaker Jaga Kewenangan Pemda
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas(Dok.DPR RI )

PEMERINTAH daerah (pemda) tidak perlu khawatir RUU Cipta Kerja (Ciptaker) akan mempersempit ruang gerak daerah. Omnibus law tersebut tidak akan mencabut kewenangan-kewenangan daerah yang selama ini sudah ada.

“Dari semua DIM terkait kewenangan pemda tidak ada yang dicabut, kecuali yang terkait dengan proyek strategis nasional,” ujar Ketua
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg, kemarin.

Supratman mengatakan sejak awal rencana penyusunan RUU Cipta Kerja, sudah disepakati bahwa tujuan RUU itu ialah untuk penyederhanaan, bukan pengambilan kewenangan.

“Tidak akan diambil kewenangan-kewenangan daerah, tetapi diatur soal NSPK-nya (norma, standar, prosedur, dan kriteria) supaya ada SOP-nya, ini NSPK nanti yang dibuat oleh pemerintah pusat,” ujar Supratman.

Ketua Komite I DPD RI Teras Narang meminta dalam pembahasan DIM RUU Ciptaker, pemerintah dapat lebih meningkatkan jumlah daerah yang dijadikan sampel. Ia berpendapat selama ini pihak pemerintah kerap hanya menjadikan satu atau dua daerah sebagai contoh dalam mengajukan usul pada pembahasan RUU Ciptaker.

“Kami mohon pada pemerintah karena UU ini bersifat nasional agar wakil dari pemerintah tidak beri contoh satu atau dua kabupaten dan kota saja. Mohon, Indonesia adalah negara yang sangat besar, jadi jangan sampai ada kesalahan,” ujar Teras.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto menyampaikan harapan agar RUU Cipta Kerja tidak mengembalikan mekanisme ketatanegaraan menjadi seperti era sentralistis masa lalu.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja berpotensi membuat berbagai bentuk perizinan yang semula menjadi kewenangan pemda akan ditarik menjadi kewenangan pusat.

Saat ini Baleg DPR masih terus melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Ciptaker dengan pemerintah. Pembahasan DIM sampai pada penyusunan batas luas kewenangan pemerintah pusat dan daerah pada wilayah darat dan perairan laut.

Cegah resesi

Pengamat ekonomi Rahma Gafmi menilai RUU Cipta Kerja dapat membantu Indonesia lolos dari jurang resesi ekonomi. Pasalnya, RUU ini akan menarik banyak investasi ke dalam negeri. “Kalau RUU Ciptaker segera diketok oleh anggota parlemen, itu akan menarik investasi lebih kencang datang ke Indonesia,” ujar Rahmi, kemarin.

Rahmi menuturkan RUU Cipta Kerja merupakan peraturan yang bisa menyelesaikan berbagai persoalan. RUU itu dapat membuat peraturan yang tumpang-tindih saat ini menjadi lebih jelas.

Menurut Rahmi, banyaknya peraturan yang tumpang-tindih telah menjadi hambatan investasi masuk ke Indonesia. Padahal, investasi merupakan senjata untuk menghadapi resesi ekonomi.

Dengan investasi yang membanjir, lapangan kerja bakal banyak tercipta dalam skala yang luas. Hal itu akan membantu memulih-
kan perekonomian yang terdampak pandemi covid-19.

“Saya yakin justru nanti akhir tahun kuartal 4, walaupun ada suatu pertumbuhan yang negatif, tidak terlalu dalam,” ujar Rahma. Rahma menjelaskan daya beli masyarakat yang rendah selama pandemi memberi dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Perluasan lapangan kerja akan mengembalikan daya beli. (Cah/Ant/P-2).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya