Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap diberikan kemudahan berusaha termasuk akses modal dan insentif. Sayangnya, ada perubahan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Klaster UMKM dalam RUU Ciptaker mendapat sorotan tajam.
Adalah Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuarina yang mengeritik persoalan UMKM tersebut dalam pembahasan RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nevi dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8/2020) menyatakan, ada materi perubahan yang krusial dalam UU tentang UMKM. Pasal 94 dalam UU tersebut yang mengatur kriteria UMKM diubah oleh Baleg, sehingga tidak ada lagi limitasi batas minimum kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan pada setiap skala usaha.
Perubahan pada pasal yang mengatur UMKM ini. lanjut politisi PKS ini, dapat memengaruhi proses pengembangan UMKM. UMKM kesulitan berkembang oleh sebab pada proses menumbuhkan UMKM, diperlukan kriteria setiap skala usaha agar semua fasilitas kemudahan atau insentif yang diberikan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran. Di sinilah pentingnya semua akses kemudahan itu diberikan.
“Fraksi PKS akan selalu terdepan dalam memperjuangkan pengembangan UMKM. Kita mengetahui bersama UMKM telah memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB, yaitu 60,34 persen di tahun 2019. Selain itu dengan memperkuat UMKM maka kita akan memperkuat ekonomi kerakyatan, karena UMKM merupakan penyangga ekonomi kerakyatan," tandas Nevi.
Anggota DPR yang selalu konsen terhadap UMKM ini menunjukkan, dalam RUU Ciptaker juga dibahas mengenai insentif fiskal dan pembiayaan bagi usaha mikro. Di dalam Pasal 99 ayat (1) RUU Ciptaker disebutkan “Dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”.
Nevi berbendapat, Pemerintah hanya memberikan insentif berupa kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan saja. Namun, Fraksi PKS di DPR telah memperjuangkan adanya insentif perpajakan dan insentif lainnya berupa kemudahan mendapat legalitas usaha, kemudahan pembiayaan dan penjaminan, insentif perpajakan, termasuk bagi wirausaha sosial seperti usaha milik pesantren dan ormas keagamaan.
Selain itu, lanjut legislator dapil Sumatera Barat II ini, UMKM juga mendapat kemudahan bahan baku, kemudahan dalam mengakses pasar, pembebasan kewajiban menanggung iuran BPJS, serta terbebas dari kewajiban menerapkan upah minimum regional. Upaya untuk menghilangkan kendala yang dihadapi UMKM perlu diberikan insentif dan kemudahan, sehingga perlu diatur di dalam UU.
"Fraksi PKS memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para pelaku UMKM ke dalam RUU Ciptaker, karena Fraksi PKS memandang upaya pengembangan UMKM harus didukung dengan adanya pemberian insentif serta kemudahan bagi UMKM," tutup Anggota Baleg DPR RI. (RO/OL-10)
Ibu Irma, nasabah PNM Mekaar di Ciparay, membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk produktif.
Program revitalisasi sekolah tak hanya memperbaiki bangunan, tetapi juga menyerap 238 ribu tenaga kerja dan menggerakkan 58 ribu UMKM di daerah.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
SOLUSI pendanaan cepat melalui GrabModal by OVO Finansial telah hadir sebagai dukungan nyata bagi mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved