Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Aturan Relaksasi Kredit masih Abu-Abu

Pro/P-3
07/8/2020 07:49
Aturan Relaksasi Kredit masih Abu-Abu
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan(DOK. PRIBADI)

IMPLEMENTASI Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Dampak Covid-19 dinilai masih belum jelas atau ambigu, khususnya bagi debitur.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan menilai aturan tersebut belum dirasakan dampaknya secara maksimal oleh kalangan pengusaha UMKM. Pada praktiknya, pengajuan relaksasi kredit masih sulit dilakukan.

“Peraturan OJK ini sebenarnya kebijakan yang pro UMKM, tapi turunannya banyak yang tidak clear. Harusnya wajib dan ada keberpihakan, tapi bahasanya kan tidak hanya ‘dapat’ atau ‘bisa’,” ujar Ikhsan dalam program Hot Room bertajuk Tunda Angsuran Kritisi Aturan di Metro TV, Selasa (4/8).

Ikhsan mengatakan, sangat disayangkan bahwa peraturan yang seharusnya bermanfaat bagi kalangan UMKM di tengah pandemi justru tidak berfungsi maksimal. Ia meminta agar pemerintah memperjelas aturan tersebut sehingga pengajuan relaksasi bisa lebih mudah.

“Makanya peraturan ini yang dibuat oleh pemerintah dengan niat baik, tapi isinya abu-abu,” sebut Ikhsan.

Ia berharap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut demi menyelamatkan UMKM di Tanah Air.

Pengurus Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani, mengatakan bahwa peraturan OJK sebenarnya sudah jelas dan tidak abu-abu. Setiap orang bisa mengajukan relaksasi kredit apabila memang terbukti mengalami kendala keuangan akibat pandemi covid-19.

“Kalau lancar sebelum 29 Februari boleh ajukan relaksasi, tapi kalau tidak lancar dari sebelumnya tidak boleh karena dianggap bukan karena pandemi,” kata Aviliani.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa mekanisme pengajuan keringanan kredit yang diberikan pemerintah saat ini terkesan masih setengah hati. Relaksasi dan restukturisasi kredit masih sulit didapatkan. “Ini harus dipikirkan bagaimana solusinya agar aturan ini tidak abu-abu,” tukasnya.

Hotman mengimbau para debitur yang belum mengajukan relaksasi tidak perlu putus asa karena masih ada kesempatan sampai Maret 2021. Debitur juga harus benar-benar menyiapkan kelengkapan data yang membuktikan bahwa permohonan dilakukan sebagai dampak pandemi covid-19.

“Jadi harus betul-betul karena korona, bukan karena ditinggal suami kaya atau pacar kaya. Kalau ternyata Anda sudah mengajukan permohonan dengan begitu bagus, tapi tidak dikabulkan, Anda bisa terus mengadu ke OJK pusat atau daerah,” usul Hotman. (Pro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya