Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Dampak Covid-19 dinilai masih belum jelas atau ambigu, khususnya bagi debitur.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan menilai aturan tersebut belum dirasakan dampaknya secara maksimal oleh kalangan pengusaha UMKM. Pada praktiknya, pengajuan relaksasi kredit masih sulit dilakukan.
“Peraturan OJK ini sebenarnya kebijakan yang pro UMKM, tapi turunannya banyak yang tidak clear. Harusnya wajib dan ada keberpihakan, tapi bahasanya kan tidak hanya ‘dapat’ atau ‘bisa’,” ujar Ikhsan dalam program Hot Room bertajuk Tunda Angsuran Kritisi Aturan di Metro TV, Selasa (4/8).
Ikhsan mengatakan, sangat disayangkan bahwa peraturan yang seharusnya bermanfaat bagi kalangan UMKM di tengah pandemi justru tidak berfungsi maksimal. Ia meminta agar pemerintah memperjelas aturan tersebut sehingga pengajuan relaksasi bisa lebih mudah.
“Makanya peraturan ini yang dibuat oleh pemerintah dengan niat baik, tapi isinya abu-abu,” sebut Ikhsan.
Ia berharap pemerintah bisa merevisi aturan tersebut demi menyelamatkan UMKM di Tanah Air.
Pengurus Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani, mengatakan bahwa peraturan OJK sebenarnya sudah jelas dan tidak abu-abu. Setiap orang bisa mengajukan relaksasi kredit apabila memang terbukti mengalami kendala keuangan akibat pandemi covid-19.
“Kalau lancar sebelum 29 Februari boleh ajukan relaksasi, tapi kalau tidak lancar dari sebelumnya tidak boleh karena dianggap bukan karena pandemi,” kata Aviliani.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa mekanisme pengajuan keringanan kredit yang diberikan pemerintah saat ini terkesan masih setengah hati. Relaksasi dan restukturisasi kredit masih sulit didapatkan. “Ini harus dipikirkan bagaimana solusinya agar aturan ini tidak abu-abu,” tukasnya.
Hotman mengimbau para debitur yang belum mengajukan relaksasi tidak perlu putus asa karena masih ada kesempatan sampai Maret 2021. Debitur juga harus benar-benar menyiapkan kelengkapan data yang membuktikan bahwa permohonan dilakukan sebagai dampak pandemi covid-19.
“Jadi harus betul-betul karena korona, bukan karena ditinggal suami kaya atau pacar kaya. Kalau ternyata Anda sudah mengajukan permohonan dengan begitu bagus, tapi tidak dikabulkan, Anda bisa terus mengadu ke OJK pusat atau daerah,” usul Hotman. (Pro/P-3)
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi mengungkapkan fasilitas pinjaman perbankan yang belum ditarik atau undisbursed loan masih cukup tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved