Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Presiden akan Kembalikan Jabatan Evi Ginting

Andhika Prasetyo
07/8/2020 06:32
Presiden akan Kembalikan Jabatan Evi Ginting
Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik(ANTARA FOTO/Reno Esnir )


PRESIDEN Joko Widodo tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas sikap tersebut, kepala negara akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," ujar Staf Khusus Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan, Jumat (7/8).

Dini menjelaskan, sikap tidak mengajukan banding diambil atas beberapa pertimbangan. Pertama, sifat Keppres yang administratif, yang semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP.

"Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," jelas Dini.

baca juga: Evi Novida Ginting Surati Jokowi, Minta Jabatannya Dipulihkan

Kedua, presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Ke depannya, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," tandasnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya