Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Periksa Eks Pejabat Setneg, KPK Selisik Soal Uang Proyek PTDI

Dhika Kusuma Winata
05/8/2020 22:42
Periksa Eks Pejabat Setneg, KPK Selisik Soal Uang Proyek PTDI
Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso jadi tersangka di proyek fiktif PT Di(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Suharsono sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) DI Budi Santoso.

Penyidik komisi antirasuah mendalami dugaan penerimaan uang terkait pengadaan pesawat dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT DI itu.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) terkait pengadaan pesawat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8).

Suharsono diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI 2007-2017. Komisi sebelumnya mengumumkan sekaligus menahan dua tersangka yakni Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Dalam kasus itu, penjualan dan pemasaran fiktif tersebut diduga untuk menutupi kebutuhan dana PT DI demi mendapatkan pekerjaan di kementerian, termasuk biaya entertainment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Baca juga : KPK Eksekusi Mantan Direktur Pemasaran PTPN III

KPK mencatat kasus itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Kasus tersebut bermula pada awal 2008, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menggelar rapat bersama-sama dengan direksi lain yakni Budi Wuraskito (Direktur Aircraft Integration PT DI), Budiman Saleh (Direktur Aerostructure PT DI), dan Arie Wibowo (Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI).

Pada 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban.

Pada 2011, PT DI mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011 hingga 2018, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta. Jika dirupiahkan, totalnya sekitar Rp330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, KPK menduga sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi direksi. KPK menyebut terdapat permintaan uang melalui transfer dan tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima Budi Santoso, Irzal Rinaldi, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik