Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal menilai penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra di Malaysia menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam menuntaskan berbagai kasus besar di Tanah Air.
"Penangkapan Joko Tjandra menjadi bukti komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus Joko Tjandra bukan isapan jempol. Tentu, kami sangat menghargai capaian prestasi itu," ujar Cucun dalam pesan singkat yang diterima, Jumat (31/7).
Buronan Kejaksaan Agung itu ditangkap di Malaysia oleh tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Mahfud: 10 Hari Operasi Senyap Joko Tjandra
Cucun mengatakan masuknya Joko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) memang sempat menampar wajah institusi penegak hukum di Indonesia.
Joko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung melenggang di Indonesia. Ia mengajukan PK, bahkan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor baru, surat bebas covid-19, serta dokumen-dokumen lainnya.
"Penangkapan Joko Tjandra menjadi menjadi oase atas dahaga publik untuk melihat penegakan hukum benar-benar dilakukan di Indonesia," kata Cucun.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI itu mengapresiasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang memimpin tim memburu Joko Tjandra ke Malaysia secara langsung.
Apalagi, skenario penangkapan Jko Tjandra di luar negeri itu ternyata telah disusun tim Bareskrim Polri sejak beberapa pekan lalu.
"Itu menunjukkan ada lompatan luar biasa Bareskrim dalam menangani berbagai kasus hukum di Indonesia. Respons yang cepat dan terukur dalam
menyelesaikan satu kasus besar menunjukkan jajaran Bareskrim terus mampu meningkatkan kualitas kinerja mereka," katanya.
Legislator asal Jawa Barat itu menilai penangkapan Joko Tjandra menunjukkan banyak makna kepada publik.
Pertama, komitmen Polri dalam menangkap Joko Tjandra bukan sekadar manis di bibir saja.
Komitmen Polri di dalam mengusut kasus Joko Tjandra itu dibuktikan dengan melakukan mutasi jabatan, bahkan melakukan pemidanaan kepada oknum jenderal yang membantu pelarian salah satu konglomerat di masa Orde Baru tersebut.
Kedua, Polri ternyata mampu menjalin kerja sama dengan mitra kepolisian di dunia internasional.
"Seperti kita ketahui, proses penangkapan Joko Tjandra merupakan bentuk hubungan police to police (P to P) antara Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Ini menunjukkan Polri mampu mengalang kerja sama internasional dalam menuntaskan sebuah kasus hukum. Ini menjadi catatan prestasi tersendiri," katanya.
Cucun berharap penangkapan Joko Tjandra menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus <i>cessie</i> Bank Bali.
Dengan penangkapan itu, Joko Tjandra harus menjalankan hukuman badan selama dua tahun dan membayar kerugian negara Rp546 miliar sesuai putusan MA.
"Belasan tahun kasus Bank Bali tidak kunjung tuntas. Joko Tjandra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam kasus Bank Bali maupun pelarian nya selama 11 tahun terakhir," kata Cucun. (Ant/OL-1)
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Sebagian warganet menilai judul dan lirik lagu Cita-citaku (Ga Jadi Polisi) dari Gandhi Sehat mengandung unsur kritik atau sindiran terhadap institusi tertentu.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved