Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal menilai penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra di Malaysia menjadi bukti keseriusan institusi Polri dalam menuntaskan berbagai kasus besar di Tanah Air.
"Penangkapan Joko Tjandra menjadi bukti komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus Joko Tjandra bukan isapan jempol. Tentu, kami sangat menghargai capaian prestasi itu," ujar Cucun dalam pesan singkat yang diterima, Jumat (31/7).
Buronan Kejaksaan Agung itu ditangkap di Malaysia oleh tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Mahfud: 10 Hari Operasi Senyap Joko Tjandra
Cucun mengatakan masuknya Joko Tjandra ke Indonesia untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) memang sempat menampar wajah institusi penegak hukum di Indonesia.
Joko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung melenggang di Indonesia. Ia mengajukan PK, bahkan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor baru, surat bebas covid-19, serta dokumen-dokumen lainnya.
"Penangkapan Joko Tjandra menjadi menjadi oase atas dahaga publik untuk melihat penegakan hukum benar-benar dilakukan di Indonesia," kata Cucun.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI itu mengapresiasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang memimpin tim memburu Joko Tjandra ke Malaysia secara langsung.
Apalagi, skenario penangkapan Jko Tjandra di luar negeri itu ternyata telah disusun tim Bareskrim Polri sejak beberapa pekan lalu.
"Itu menunjukkan ada lompatan luar biasa Bareskrim dalam menangani berbagai kasus hukum di Indonesia. Respons yang cepat dan terukur dalam
menyelesaikan satu kasus besar menunjukkan jajaran Bareskrim terus mampu meningkatkan kualitas kinerja mereka," katanya.
Legislator asal Jawa Barat itu menilai penangkapan Joko Tjandra menunjukkan banyak makna kepada publik.
Pertama, komitmen Polri dalam menangkap Joko Tjandra bukan sekadar manis di bibir saja.
Komitmen Polri di dalam mengusut kasus Joko Tjandra itu dibuktikan dengan melakukan mutasi jabatan, bahkan melakukan pemidanaan kepada oknum jenderal yang membantu pelarian salah satu konglomerat di masa Orde Baru tersebut.
Kedua, Polri ternyata mampu menjalin kerja sama dengan mitra kepolisian di dunia internasional.
"Seperti kita ketahui, proses penangkapan Joko Tjandra merupakan bentuk hubungan police to police (P to P) antara Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Ini menunjukkan Polri mampu mengalang kerja sama internasional dalam menuntaskan sebuah kasus hukum. Ini menjadi catatan prestasi tersendiri," katanya.
Cucun berharap penangkapan Joko Tjandra menjadi pintu masuk untuk menuntaskan kasus <i>cessie</i> Bank Bali.
Dengan penangkapan itu, Joko Tjandra harus menjalankan hukuman badan selama dua tahun dan membayar kerugian negara Rp546 miliar sesuai putusan MA.
"Belasan tahun kasus Bank Bali tidak kunjung tuntas. Joko Tjandra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya baik dalam kasus Bank Bali maupun pelarian nya selama 11 tahun terakhir," kata Cucun. (Ant/OL-1)
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved