Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jadi Tersangka, Anita Kolopaking Jalani Pemeriksaan Jumat (31/7)

Antara
31/7/2020 02:41
Jadi Tersangka, Anita Kolopaking Jalani Pemeriksaan Jumat (31/7)
Tersangka Anita Kolopaking akan jalani pemeriksaan polisi, Jumat (31/7).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

TIM Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Joko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada Jumat, 31 Juli 2020. Ini merupakan pemeriksaan perdana Anita usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana akan dipanggil besok (Jumat) oleh penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono Irjen Argo, di Jakarta, Kamis (30/7).

Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Joko Tjandra. "Penyidik menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," kata Argo.

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan Covid-19 atas nama Joko Tjandra.

Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.

"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata Argo.

Anita menjadi tersangka menyusul Prasetijo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama. Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.  (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya