Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tidak puas dengan pencopotan jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan melakukan pertemuan dengan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali dalam tahun 2019.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Jaksa Pinangki seharusnya dipecat dengan tidak hormat karena diduga bertemu dengan Joko Tjandra.
"Bahwa sanksi tersebut belum cukup, semestinya sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan," ucap Boyamin dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (30/7).
Ia menyebutkan ada sejumlah alasan yang mengharuskan Kejaksaan Agung memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat Jaksa Pinangki.
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak dan tidak mengakui perbuatan serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung. Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," tuturnya.
Baca juga: Foto Bareng Djoko Tjandra, Kejagung Copot Jaksa Pinangki
Selain itu, Boyamin juga menyebutkan, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, yang jujur mengakui bersama-sama Jaksa Pinangki bertemu Joko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Joko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Joko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ungkap Boyamin.
Kemudian, Bonyamin juga menyebutkan sanksi pencopotan jabatan yang didasarkan karena sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, sehingga dapat diduga Jaksa Pinangki kerap tidak masuk kerja.
"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Jaksa Pinangki ke luar negeri, disebutkan hanya Singapura dan Malaysia, padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu sehingga jaksa Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," imbuhnya.
Merasa tidak puas dengan sanksi yang diberikan pihak Kejaksaan Agung, MAKI selaku pelapor mengaku akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking.
"Kami menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Jaksa Pinangki bersama dengan Anita Kolopaking pada tanggal 25 November 2019 pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur keberangkatan jam 8.20 WIB," ucapnya.
"Selanjutnya Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil terhadap Jaksa Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan tersebut," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved