Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

KPK Terima 824 Aduan Terkait Bansos Covid-19

Dhika Kusuma Winata
28/7/2020 18:49
KPK Terima 824 Aduan Terkait Bansos Covid-19
Petugas merapikan paket bansos pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat terdampak pandemi.(Antara/Arif Firmansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 824 aduan atau keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) saat pandemi covid-19.

Dari total aduan yang disalurkan melalui aplikasi Jaga Bansos, sekitar 311 keluhan telah diselesaikan instansi terkait.

"Dari 824 keluhan yang masuk Jaga Bansos, 136 diteruskan ke pemerintah daerah terkait. Sudah ditindaklanjuti 102 keluhan dan selesai 311 keluhan," jelas anggota Tim Jaga KPK, Humam Faiq, dalam diskusi daring, Selasa (28/7).

Baca juga: Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Capai 57,36%

Menurut data Jaga Bansos, pemerintah provinsi yang paling banyak dikeluhkan terkait penyaluran bansos, yaitu DKI Jakarta dengan 36 keluhan, Jawa Barat 18 keluhan dan Jawa Timur 7 keluhan. Untuk kabupaten/kota yang paling banyak dikeluhkan ialah Surabaya dengan 47 kasus, Bogor 26 kasus dan Subang 21 kasus.

Keluhan yang diadukan mencakup tidak menerima bantuan, padahal sudah mendaftar. Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan petugas kepada penerima, bantuan yang diterima jumlahnya kurang dari seharusnya, penerima fiktif, hingga kualitas bantuan buruk saat diterima.

Baca juga: Ketua KPK: Kepala Daerah Jangan Gunakan Bansos untuk Pencitraan

KPK juga mengidentifikasi potensi penyelewengan bansos. Sejumlah area yang rawan ialah kolusi dalam pengadaan barang dan jasa, penggelembungan harga, kolusi dengan penyedia barang, kecurangan dan penyaluran.

Potensi penyelewengan lain, yaitu sumbangan filantropi yang tidak dicatat dan proses alokasi anggaran tidak sesuai prosedur. Kemudian, penyalahgunaan kewenangan serta benturan kepentingan politik. Terakhir, kriteria penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya