Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Pastikan Data Pribadi Tidak Muncul dalam Situs Publikasi

Indriyani Astuti
23/7/2020 14:16
KPU Pastikan Data Pribadi Tidak Muncul dalam Situs Publikasi
Petugas KPU melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020.(MI/Andri Widiyanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan data pribadi pemilih tidak akan muncul dalam laman resmi publikasi di tingkat pusat dan daerah.

Komisoner KPU, Viryan Aziz, menjelaskan hal itu bertujuan agar data pribadi pemilih tidak disalahgunakan pihak yang ingin mengambil keuntungan.

"Kami melindungi data pemilih sejak Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Serta, Pilkada serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020," ujar Viryan, Kamis (23/7).

Lebih lanjut, dia menekankan jika terjadi kebocoran data pribadi pemilih, kemungkinan besar bukan dari laman resmi KPU pusat dan daerah. Pernyataan Viryan merespons kasus pembobolan rekening ATM yang terjadi di Sumatra Selatan.

Baca juga: Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?

Sebelumnya, Polda Sumatra Selatan mengungkapkan modus pelaku pembobolan rekening menggunakan data yang tersedia dalam link KPU daerah. Dalam hal ini, untuk membuat KTP elektronik dan membuka rekening baru. Serta, menarik uang dari rekening dengan menggunakan data yang dipalsukan.

"Memang pejabat Polda menyebut link KPU. Apakah KPU yang dimaksud adalah KPU, atau yang lain. Ini bisa dikonfirmasi ke pejabat Polda. Link-nya mana dan dilakukan pengecekan," pungkas Viryan.

Pasalnya, lanjut dia, dalam laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang dapat digunakan masyarakat untuk mengecek status pemilih, tidak mencantumkan data pribadi. Kecuali, yang bersangkutan memasukan nomor induk kependudukan (NIK) dan data lainnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya