Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Wapres Serukan Kejaksaan Adil Kawal Hukum

Ant/Che/Rif/P-2
23/7/2020 06:27
Wapres Serukan Kejaksaan Adil Kawal Hukum
Wakil Presiden Ma'ruf Amin.(MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN diharapkan makin profesional dan adil dalam mengawal proses hukum di Indonesia. Mereka dituntut menegakkan keadilan, kebenaran, dan memberikan kepastian dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Demikian antara lain pesan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60, kemarin. Pesan itu diunggah di akun Youtube milik Wakil Presiden RI. “Kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk mengukuhkan tekad dan semangat dalam mewujudkan keselarasan di antara nilai keadilan, kebenaran, dan kepastian melalui penegakan hukum tanpa kecuali,” tegas Wapres.

Ma’ruf Amin juga meminta semua jajaran kejaksaan untuk mengevaluasi seluruh kinerja mereka dan menjadikan momen peringatan tersebut sebagai kesempatan untuk memperbaiki citra institusi penegak hukum.

Wapres pun menyampaikan ucapan selamat atas pembentukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang diperuntukkan khusus menangani perkara militer.

Kejaksaan pun diminta terus menggelorakan semangat untuk bergerak dan berkarya bagi bangsa Indonesia.

Dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada seluruh jajarannya untuk merapatkan barisan agar menjadi institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat.

Catatan kritis diberikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk kejaksaan. Lembaga swadaya masyarakat itu memandang peran jaksa sejauh ini seperti sekadar meneruskan berkas perkara yang dibuat penyidik untuk disidangkan di pengadilan. Kejaksaan tidak betul-betul berperan secara substansial dalam menentukan arah perkembangan perkara.

Dalam hal penuntutan terhadap pengguna narkotika, misalnya, jaksa penuntut umum seharusnya yang bisa menyelamatkan pengguna narkotika untuk tidak dikirim ke penjara. “Hal ini adalah pengejawantahan dari tugas penting jaksa menilai tercapainya tujuan pemidanaan. Untuk kasus narkotika, khususnya pengguna, jelas penjara bukanlah tempat yang tepat,” sebut ICJR dalam keterangannya, kemarin. (Ant/Che/Rif/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya