KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku

Dhika Kusuma Winata
20/7/2020 19:13
KPK Perpanjang Pencegahan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan atau larangan ke luar negeri untuk tersangka Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buron (DPO) dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah ke luar negeri terhadap tersangka HAR (Harun Masiku) terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/7).

Baca juga: Strategi yang Terukur dan Konsisten bisa Dorong Sektor Ekonomi

Ali Fikri mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Terkait dengan pencarian Harun, komisi antirasuah maaih terus berkomunikasi dengan Polri dan pihak imigrasi.

"Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

KPK mengindikasikan Harun masih berada di Tanah Air. Ali Fikri mengatakan sejak diterbitkannya masa pencegahan pertama enam bulan lalu, belum ada informasi rekam jejak Harun di data perlintasan. KPK tetap terus mencari Harun sambil melakukan penyidikan. Pemberkasan untuk Harun tetap dilakukan dengan pemeriksaan saksi maupun tersangka lain dalam kasus itu.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Sebagai pemberi suap yang ditetapkan tersangka ialah politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri yang juga pernah menjadi caleg PDIP.

KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. Ia diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka Wahyu Setiawan melalui Saeful sebesar Rp850 juta. Uang itu diduga untuk membantunya menjadi anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).

Harun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya