Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan atau larangan ke luar negeri untuk tersangka Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buron (DPO) dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah ke luar negeri terhadap tersangka HAR (Harun Masiku) terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/7).
Baca juga: Strategi yang Terukur dan Konsisten bisa Dorong Sektor Ekonomi
Ali Fikri mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Terkait dengan pencarian Harun, komisi antirasuah maaih terus berkomunikasi dengan Polri dan pihak imigrasi.
"Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
KPK mengindikasikan Harun masih berada di Tanah Air. Ali Fikri mengatakan sejak diterbitkannya masa pencegahan pertama enam bulan lalu, belum ada informasi rekam jejak Harun di data perlintasan. KPK tetap terus mencari Harun sambil melakukan penyidikan. Pemberkasan untuk Harun tetap dilakukan dengan pemeriksaan saksi maupun tersangka lain dalam kasus itu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Sebagai pemberi suap yang ditetapkan tersangka ialah politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri yang juga pernah menjadi caleg PDIP.
KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. Ia diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka Wahyu Setiawan melalui Saeful sebesar Rp850 juta. Uang itu diduga untuk membantunya menjadi anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Harun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
BARESKRIM Polri memburu dua tersangka kasus penyelundup 192 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh). Keduanya yang berinisial R dan F itu telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Martinus menyebut, BNN juga telah membentuk Satgas Pengejaran DPO di luar negeri untuk mereka yang diduga berada di Malaysia atau negara lainnya.
POLISI masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Anggota Tim Hukum PDIP Johanes Tobing mempertanyakan klaim KPK soal perintah buronan Harun Masiku kabur dan merusak ponsel dari Hasto.
Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved