Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan atau larangan ke luar negeri untuk tersangka Harun Masiku. Hingga kini, Harun masih berstatus buron (DPO) dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah ke luar negeri terhadap tersangka HAR (Harun Masiku) terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (20/7).
Baca juga: Strategi yang Terukur dan Konsisten bisa Dorong Sektor Ekonomi
Ali Fikri mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Terkait dengan pencarian Harun, komisi antirasuah maaih terus berkomunikasi dengan Polri dan pihak imigrasi.
"Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
KPK mengindikasikan Harun masih berada di Tanah Air. Ali Fikri mengatakan sejak diterbitkannya masa pencegahan pertama enam bulan lalu, belum ada informasi rekam jejak Harun di data perlintasan. KPK tetap terus mencari Harun sambil melakukan penyidikan. Pemberkasan untuk Harun tetap dilakukan dengan pemeriksaan saksi maupun tersangka lain dalam kasus itu.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima ialah Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina selaku orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Sebagai pemberi suap yang ditetapkan tersangka ialah politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri yang juga pernah menjadi caleg PDIP.
KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai DPO sejak 17 Januari 2020. Ia diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka Wahyu Setiawan melalui Saeful sebesar Rp850 juta. Uang itu diduga untuk membantunya menjadi anggota DPR pengganti antar waktu (PAW).
Harun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-6)
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved