Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN pengunjuk rasa dari berbagai organisasi masyarakat (ormas), termasuk PA 212, sudah berkumpul di depan gedung DPR RI sejak pagi, Kamis (16/7).
Mereka menuntut parlemen tidak mengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan RUU Cipta Kerja.
Dalam pembukaan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan tidak ada agenda pengesahan RUU HIP dan RUU Cipta Kerja. Dia menyebut hal itu telah disampaikan kepada demonstran. Namun, massa enggan membubarkan diri sebelum Rapat Paripurna selesai.
Baca juga: Pemerintah Resmi Ajukan RUU BPIP Gantikan RUU HIP
“Mereka sudah kita jelaskan terkait agenda acara. Namun, pimpinan pengunjuk rasa tetap menunggu sampai selesai sidang, baru mereka akan membubarkan diri. Ada yang dari semalam sudah menginap di depan gedung DPR,” tutur Dasco, Kamis (16/7).
Menurut Dasco, pengunjuk rasa sudah termakan isu yang tidak benar. Dia pun meminta seluruh anggota DPR dalam Rapat Paripurna untuk mempercepat agenda dan mempersingkat durasi.
“Kita kasihan dengan situasi saat ini. Kami mengimbau kawan-kawan sekalian anggota dewan, untuk yang menyampaikan laporan bisa kita persingkat,” pungkas Dasco.
Baca juga: Bank Dunia: Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Jadi Bumerang
“Agar masyarakat yang berunjuk rasa di luar bisa terpenuhi. Bahwa memang tidak ada pengesahan RUU yang diolah sedemikian rupa, sehingga dianggap kita tidak peka terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Mengenai RUU HIP, dia menjelaskan ada perwakilan pemerintah yang hadir untuk menyatakan sikap resmi. Diketahui, pemerintah mengajukan penggantian RUU HIP menjadi RUU tentang BPIP.
Sementara itu, terkait dengan RUU Cipta Kerja, dalam surat undangan resmi agenda rapat Paripurna DPR, tidak tercantum agenda tersebut. Adapun pembahasan hari ini terkait laporan Badan Legislasi dan pengambilan keputusan hasil evaluasi RUU Prolegnas Prioritas 2020.(OL-11)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved