Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Novel Baswedan tidak Berharap pada Vonis Penyerangnya

Antara
16/7/2020 10:41
Novel Baswedan tidak Berharap pada Vonis Penyerangnya
Penyidik KPK Novel Baswedan(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PENYIDIK KPK Novel Baswedan mengaku tidak berharap apa pun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis (16/7), kepada dua terdakwa penyerang dirinya.

"Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi, Kamis (16/7).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny
Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya ingin memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.

Baca juga: Terdakwa Penyerang Novel Basweda tidak Hadir di Sidang Putusan

Keduanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis akan dibacakan pada Kamis (16/7) pada sekitar pukul 10.00 WIB.

"Proses sidang sudah sedemikian jauh belok, bagaimana mungkin bisa diharap pada putusannya? Kalau seandainya putusan berat tapi pelakunya bukan dia bagaimana? Belum lagi fakta sidang yang menjadi basis putusan, sulit bagi hakim merangkai sendiri fakta yang jauh berbeda dengan jaksa. Apakah baik putusan berat terhadap fakta yang bengkok?" tambah Novel.

Bila hakim memvonis dengan fakta yang bengkok, menurut Novel, malah menjadi legitimasi untuk menutupi kajian sebenarnya dan pelaku lainnya.

"Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta obyektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai. Jangan dipaksakan dengan mengondisikan fakta atau mengada-adakan bukti," tambah Novel.

Persidangan, menurut Novel, mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada pelaku.

"Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya
kejanggalan dalam proses hukum ini," tegas Novel.

Sedangkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan harapan masyarakat terhadap keadilan ada di tangan majelis hakim.

"Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia sebagai bentuk perlindungan aparatnya atau bahkan mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya," kata Yudi.

Apapun vonisnya, Yudi mengaku jalan panjang pengungkapan kasus yang sudah berjalan 3 tahun lebih tersebut belum berakhir.

"Karena aktor intelektual belum terungkap dalam fakta persidangan dan juga motif penyerangan belum jelas karena hanya pengakuan terdakwa. Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan," tambah Yudi.

Yudi menilai bila kasus penyerangan Novel Baswedan itu benar-benar terungkap dan memberikan efek jera bagi orang lain sehingga tidak melakukan teror terhadap pegawai negara.

"Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror
aparatnya. Kami berharap dengan akan selesainya proses persidangan ini, Presiden akan membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan," ungkap Yudi.

Terkait hal ini, Novel juga sudah mengadukan JPU yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan.

Tim advokasi Novel Baswedan pun telah melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho karena diduga menghilangkan barang bukti.

Irjen Pol Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada 11 April 2017. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik