Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

IPW Desak Polri Copot Brigjen Prasetyo karena Loloskan Joker

Mediaindonesia.com
15/7/2020 10:14
IPW Desak Polri Copot Brigjen Prasetyo karena Loloskan Joker
surat jalan untu buronan korupsi Joko S Tjandra(Dok: IPW)

INDONESIA Police Watch (IPW) mengecam tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Joker, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Dalam surat jalan tersebut Joko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane melalui keterangan resmi, Rabu (15/7).

Neta pun mempertanyakan keberanian jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Tjandra. Apalagi, biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

Baca juga: Pembentukan Pansus Djoko Tjandra Berkembang

Ia menduga ada persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Tjandra dan apakah ada yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu.

"Untuk itu Komisi III DPR harus membentuk Pansus Joko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu," ungkapnya.

Brigjen Prasetyo Utomo merupakan alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit.

IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, tidak segera menangkap buronan kelas kakap Joko Tjandra, yang sudah masuk ke dalam markas besarnya. Buronan itu malah dilindungi dan diberikan surat jalan.

"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi Surat Jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Joko Tjandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," pungkas Neta.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya