Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITMEN DPR RI dan pemerintah dianggap sebagai kunci kesuksesan penyusunan Rancangan Undnag-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Saat ini dorongan dari berbagai pihak akan sia-sia bila tidak ada komitmen penuh dari kedua pihak tersebut.
"Kita butuh komitmen dari pemerintah dan DPR untuk melihat bahwa RUU PKS ini merupakan sesuatu yang serius. Itu dulu yang harus diwujudkan," ujar Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina, dalam webinar, Senin (13/7).
Riska mengakui upaya penyusunan RUU PKS yang berpihak pada kebutuhan hukum dan pemulihan korban memang tidak mudah. Namun, pembahasan bisa dilakukan dengan melibatkan banyak pihak yang kerap terlibat langsung di lapangan. Begitu juga dengan melibatkan para ahli.
"Kalau dibilang sulit tentunya pasti sulit karena harus menyerap aspirasi masyarakat dan kondisi korban macam-macam. Tapi kalau RUU Cipta Kerja saja masih bisa digenjot, RUU PKS yang (topik kejahatannya) banyak sekali menelan korban ini apa sebenarnya kendalanya mengapa tidak bisa dibahas dan diakomodasi," ujar Riska.
Riska mengatakan masyarakat menunggu DPR menepati janji untuk kembali menempatkan RUU PKS sebagai RUU prioritas pada 2021 mendatang. "Kalau memang nantinya Oktober akan masuk ke prolegnas 2021 kami tunggu janjinya untuk membahas itu. Kami akan terus mengawal dari segi substansi dan juga lobi. Kita butuh support dan keseriusannya dalam melihat kasus kekerasan seksual di Indonesia," cetus Riska.
Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan Ira Imelda mengatakan ditariknya RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengecewakan banyak pihak. Khususnya, korban kekerasan seksual dan para pendamping korban di lapangan.
"Ini berdampak pada para pendamping dan penyintas yang ada di lapangan, jadi bukan sekedar kekecewaan tapi berdampak betul pada korban untuk bisa segera mengakses haknya dalam bentuk perlindungan dan penyelesaian kasus," ujar Ira.
Ira mengatakan, situasi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi korban kekerasan seksual yang belum juga bisa mendapat keadilan. Oleh karena itu hukum yang bisa mengakomodasi kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat dibutuhkan.
Ia mengingatkan saat ini tidak semua kasus kekerasan seksual dikenali sebagai pelanggaran yang bersifat pidana. Alat dan proses pembuktianya masih sangat menyulitkan korban. (P-2)
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Ia menegaskan pemerintah tetap menghormati setiap putusan MK dan memandang perbedaan pendapat hukum sebagai hal yang normal dalam negara demokratis.
Saat menerima delegasi Vietnam di Jakarta, kemarin, dia mengatakan digitalisasi merupakan fondasi penting dalam modernisasi layanan hukum Indonesia.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Langkah ini merupakan keberlanjutan dari upaya legislasi yang telah diinisiasi pada periode sebelumnya.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu ini merupakan persoalan kronis di parlemen.
Jika menilik tren dalam lima tahun terakhir sejak 2020, efektivitas legislasi DPR hanya berkisar antara 8% hingga 22%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna menetapkan 64 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved