Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMITMEN DPR RI dan pemerintah dianggap sebagai kunci kesuksesan penyusunan Rancangan Undnag-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Saat ini dorongan dari berbagai pihak akan sia-sia bila tidak ada komitmen penuh dari kedua pihak tersebut.
"Kita butuh komitmen dari pemerintah dan DPR untuk melihat bahwa RUU PKS ini merupakan sesuatu yang serius. Itu dulu yang harus diwujudkan," ujar Spesialis Advokasi dan Kebijakan Publik dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina, dalam webinar, Senin (13/7).
Riska mengakui upaya penyusunan RUU PKS yang berpihak pada kebutuhan hukum dan pemulihan korban memang tidak mudah. Namun, pembahasan bisa dilakukan dengan melibatkan banyak pihak yang kerap terlibat langsung di lapangan. Begitu juga dengan melibatkan para ahli.
"Kalau dibilang sulit tentunya pasti sulit karena harus menyerap aspirasi masyarakat dan kondisi korban macam-macam. Tapi kalau RUU Cipta Kerja saja masih bisa digenjot, RUU PKS yang (topik kejahatannya) banyak sekali menelan korban ini apa sebenarnya kendalanya mengapa tidak bisa dibahas dan diakomodasi," ujar Riska.
Riska mengatakan masyarakat menunggu DPR menepati janji untuk kembali menempatkan RUU PKS sebagai RUU prioritas pada 2021 mendatang. "Kalau memang nantinya Oktober akan masuk ke prolegnas 2021 kami tunggu janjinya untuk membahas itu. Kami akan terus mengawal dari segi substansi dan juga lobi. Kita butuh support dan keseriusannya dalam melihat kasus kekerasan seksual di Indonesia," cetus Riska.
Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan Ira Imelda mengatakan ditariknya RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengecewakan banyak pihak. Khususnya, korban kekerasan seksual dan para pendamping korban di lapangan.
"Ini berdampak pada para pendamping dan penyintas yang ada di lapangan, jadi bukan sekedar kekecewaan tapi berdampak betul pada korban untuk bisa segera mengakses haknya dalam bentuk perlindungan dan penyelesaian kasus," ujar Ira.
Ira mengatakan, situasi saat ini sangat tidak menguntungkan bagi korban kekerasan seksual yang belum juga bisa mendapat keadilan. Oleh karena itu hukum yang bisa mengakomodasi kasus-kasus kekerasan seksual sudah sangat dibutuhkan.
Ia mengingatkan saat ini tidak semua kasus kekerasan seksual dikenali sebagai pelanggaran yang bersifat pidana. Alat dan proses pembuktianya masih sangat menyulitkan korban. (P-2)
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan undang-undang hasil pembahasan panjang DPR lewat sidang pengujian.
Megawati memperingatkan agar revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan hanya untuk mengubah substansi demokrasi.
Pekerja migran Indonesia adalah wajah negara di luar negeri. Sehingga, ia menilai pekerja migran tersebut harus memiliki kompetensi serta jasmani dan rohani yang sehat.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
WAKIL Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya diminta oleh pimpinan DPR agar membahas lebih dulu revisi UU, salah satunya UU Pilkada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved