Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dewan belum Satu Suara

Andhika Prasetyo
13/7/2020 03:10
Dewan belum Satu Suara
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KEKERASAN seksual akhir-akhir ini makin mengkhawatirkan. Belum lama ini polisi menangkap dua wna yang terlibat dalam kekerasan seksual,terutama korban disebut masih di bawah umur. Lalu bagaimana DPR menanggapi soal RUU PKS yang sedang dibahas prolgnas? Berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB.

Berikut petikan wawancaranya:


DPR memutuskan mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Apa alasan yang melatarbelakangi DPR hingga akhirnya mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020?

Salah satu alasan dicabutnya RUU PKS dari Prolgenas Prioritas 2020 ialah karena masih belum rampungnya Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Kita memang sedang menunggu pengesahan revisi UU KUHP yang terkait dari sisi penjatuhan sanksi (hukuman untuk pelaku).


Ketika RUU KUHP disahkan DPR, apakah pembahasan RUU PKS bisa dilanjutkan dan masuk ke Prolegnas prioritas 2021?

Ketika revisi Undang-Undang KUHP ini disahkan, baru kemudian RUU PKS bisa masuk dalam prolegnas prioritas.


Selain itu, apa ada hal lain yang menjadi penghalang dalam pembahasan RUU PKS?

Faktor lain yang menjadi ganjalan dalam pembahasan rancangan peraturan perundangan tersebut ialah belum disepakatinya judul dan defi nisi kekerasan seksual, serta pemidanaan.

Hingga kini, para anggota dewan belum satu suara tentang judul dan defi nisi kekerasan seksual yang tertuang dalam draf RUU PKS.


Maksudnya belum sepakat itu seperti apa?

Dalam pola pikir mainstream kelompok konservatif, ada anggapan bahwa beberapa tindakan seksual bisa dianggap bukan kekerasan seksual. Padahal, di situ menurut mereka, hukum agama tetap harus ditegakkan. Itu juga jadi perdebatan kita, perdebatan soal defi nisi kekerasan seksual itu. (Pra/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya