Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEKERASAN seksual akhir-akhir ini makin mengkhawatirkan. Belum lama ini polisi menangkap dua wna yang terlibat dalam kekerasan seksual,terutama korban disebut masih di bawah umur. Lalu bagaimana DPR menanggapi soal RUU PKS yang sedang dibahas prolgnas? Berikut wawancara wartawan Media Indonesia dengan Maman Imanulhaq Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB.
Berikut petikan wawancaranya:
DPR memutuskan mencabut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Apa alasan yang melatarbelakangi DPR hingga akhirnya mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020?
Salah satu alasan dicabutnya RUU PKS dari Prolgenas Prioritas 2020 ialah karena masih belum rampungnya Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Kita memang sedang menunggu pengesahan revisi UU KUHP yang terkait dari sisi penjatuhan sanksi (hukuman untuk pelaku).
Ketika RUU KUHP disahkan DPR, apakah pembahasan RUU PKS bisa dilanjutkan dan masuk ke Prolegnas prioritas 2021?
Ketika revisi Undang-Undang KUHP ini disahkan, baru kemudian RUU PKS bisa masuk dalam prolegnas prioritas.
Selain itu, apa ada hal lain yang menjadi penghalang dalam pembahasan RUU PKS?
Faktor lain yang menjadi ganjalan dalam pembahasan rancangan peraturan perundangan tersebut ialah belum disepakatinya judul dan defi nisi kekerasan seksual, serta pemidanaan.
Hingga kini, para anggota dewan belum satu suara tentang judul dan defi nisi kekerasan seksual yang tertuang dalam draf RUU PKS.
Maksudnya belum sepakat itu seperti apa?
Dalam pola pikir mainstream kelompok konservatif, ada anggapan bahwa beberapa tindakan seksual bisa dianggap bukan kekerasan seksual. Padahal, di situ menurut mereka, hukum agama tetap harus ditegakkan. Itu juga jadi perdebatan kita, perdebatan soal defi nisi kekerasan seksual itu. (Pra/P-5)
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Dalam proses Rancangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara terdapat usulan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN langsung di bawah presiden.
RUU TNI bermasalah secara substansi sebab masuk ke ruang sipil.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) didesak kembali untuk disahkan. Khususnya di DPR periode saat ini.
PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanyakan komitmen Presiden Joko Widodo mengenai nasib Komjen Budi Gunawan, apakah diangkat atau tidak menjadi Kapolri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved