Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Atur Strategi Perjuangkan RUU PKS

Rifaldi Putra Irianto
13/7/2020 03:05
Atur Strategi Perjuangkan RUU PKS
Rapat kerja Badan Legislasi DPR membahas evaluasi prolegnas prioritas Tahun 2020 di Gedung DPR(MI/ADAM DWI)

PEMERINTAH akan tetap memperjuangkan Rancang an Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU itu harus menjadi priotitas demi mengurangi angka kasus kekerasan seksual di Tanah Air.

“Ada perubahan strategi. Tapi, ini tetap menjadi prioritas. Kementerian PPPA akan terus memantau dan mendukung agar RUU ini cepat selesai karena ini menjadi satu strategi untuk menurunkan kasus kekerasan, terutama pada perempuan dan anak,” ujar Staf Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ulfah Mawardi.

Jika disahkan, RUU itu akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan korban kekerasan seksual. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual secara khusus dan menyeluruh. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang selama ini dijadikan senjata tidak bisa mengakomodasi kekerasan seksual yang terjadi di luar ranah rumah tangga.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga tidak bisa diandalkan. Pasalnya, itu hanya fokus pada pemidanaan pelaku. KUHP tidak memuat pasal-pasal hak pemulihan dan perlindungan bagi korban, serta tidak mengatur rehabilitasi bagi pelaku.

Di sisi lain, kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data KPPPA, per 15 Juni 2020, terdapat 5.179 kasus kekerasan dengan 4.033 korban ialah perempuan. Sejak 2017 hingga saat ini, terdapat 14.836 kasus kekerasan seksual dan membutuhkan penanganan khusus, baik dari segi hukum acara tindak pidana maupun pemulihan dan perlindungan bagi korban.

“Melihat semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, saya berharap DPR dapat memasukkan kembali RUU PKS dalam Prolegnas prioritas 2020. Serta segera mengesahkan payung hukum yang dapat melindungi perempuan dan anak itu,” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.


 

Sumber : LPSK/Tim Riset MI-NRC

 

Bukan pertama

Secara terpisah, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, penundaan pembahasan RUU PKS yang bukan kali pertama dilakukan DPR. Tak mengherankan jika itu menimbulkan dugaan bahwa sebagian besar anggota DPR belum memahami dan merasakan situasi genting persoalan kekerasan seksual.

“Padahal, RUU PKS merupakan Program Legislasi Nasional prioritas sejak 2014. Saat itu, RUU ini bahkan menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah,” ucap Mariana, dalam keterangan resmi, Jakarta, kemarin.

Ia pun menyayangkan langkah yang telah diambil DPR RI tersebut. Disebutnya, RUU PKS sangat dibutuhkan masyarakat karena menurutnya kasus kekerasan seksual hingga saat ini terus meningkat.

Dijelaskannya, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, pelaporan kasus kekerasan seksual di tahun 2019 mencapai 4.898 kasus kekerasan seksual. *Sementara itu, Taufik Basari, anggota Badan Legislatif (Baleg), mengatakan dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas atas permintaan Komisi VIII.

Namun, Taufik mengaku NasDem akan terus mendorong RUU ini karena perlu peran negara dalam mengatasi kekerasan seksual yang terus meningkat.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan RUU PKS dibuat dan diusulkan bukan tanpa alasan dan kajian yang mendalam. “RUU ini dibuat berdasarkan kajian dan pengalaman para korban bagaimana mereka menghadapi proses hukum itu sendiri. Ada tujuan besar sebagai upaya pencegahan agar kekerasan seksual bisa diantisipasi, juga bagaimana mekanisme penanganan dan perlindungan dilakukan,” ujar Lestari, dalam webinar berjudul RUU PKS Hapus atau Lanjut, kemarin.

Lestari mengatakan RUU PSK disusun dari banyaknya kasus kekerasan seksual yang belum bisa tertangani dan diselesaikan lewat jalur pengadilan. Banyak pelaku yang tidak berhasil dijerat hukum karena tidak adanya payung hukum yang kuat untuk dikenakan ke pelaku. (Pra/Uta/Pro/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya