Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen-dokumen dari hasil penggeledahan di lima lokasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada Kamis (9/7).
"Di lima tempat tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai macam dokumen yang terkait perkara guna menguatkan pembuktian berkas perkara tujuh tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.
Lima lokasi yang digeledah, yakni rumah tersangka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), rumah/kantor tersangka Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor, rumah tersangka Deky Aryanto (DA) selaku rekanan, rumah Lila Mei Puspita selaku staf Adity Maharani, dan rumah Staf CV Bulanta Sesthy.
Baca juga : Laporan Tim Advokasi Novel Dipertanyakan
Pada Jumat (3/7), KPK telah menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang itu diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020. (P-5)
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved